Kapolres Manggarai
Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim
Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada
TRIBUNFLORES.COM, Selasa 20 Februari 2024.
Iptu Jeffry menerangkan
kejadian ini terjadi sejak dari
bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat
rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban. Saat itu ibu kandung korban
sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.
Kejadian pertama ini
saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah
diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu.
Kemudian pelaku terus
merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang
kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni
Tahun 2023 lalu.
Jeffry menerangkan,
setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi
nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban
menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Kemudian kejadian tidak
terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pasca bebas
dari penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari
demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya.
Karena merasa curigai,
akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut
kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah
kandung terhadap dirinya itu.
Namun demikian, korban
memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada
tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah
dirinya itu ke ibu kandung korban.
Mendengar cerita
anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur
untuk melapor.
Atas laporan itu, Kata
Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan
penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui
perbuatanya. Namu pelaku hanya 2 kali merudapaksa korban.
Meski demikian, kata
Jeffry pelaku MG telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditahan sejak 19 Februari
kemarin sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan.
Terancam 20 Tahun Penjara
Jeffry menerangkan,
pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang
persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman
penjara 20 tahun.
"Biasanya
normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua
kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami
terapkan 2 pasal ini,"terangnya.
Jeffry menerangkan,
saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Manggarai Timur selama 20 hari
ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 kemarin. *** flores.tribunnews.com