Sadis Seorang Ayah di Manggarai Timur NTT Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2021

Sadis Seorang Ayah di Manggarai Timur NTT Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2021

BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K. Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali. 



Suara Numbei Bergema - Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 20 Februari 2024.

Iptu Jeffry menerangkan kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu.

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pasca bebas dari penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya.

Karena merasa curigai, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu.

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah dirinya itu ke ibu kandung korban.

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor.

Atas laporan itu, Kata Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Namu pelaku hanya 2 kali merudapaksa korban.

Meski demikian, kata Jeffry pelaku MG telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditahan sejak 19 Februari kemarin sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami terapkan 2 pasal ini,"terangnya.

Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 kemarin. *** flores.tribunnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama