Keluarga Desak Jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang NTT Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Desy Tafuli

Keluarga Desak Jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang NTT Segera Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Desy Tafuli

Marthen Tafuli, keluarga almh transpuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT di Kejari Kupang, Selasa 20 Februari 2024. 

Suara Numbei Bergema - Marthen Tafuli, keluarga dari alm Oktovianus Tafuli alias Desi, transpuan yang meninggal dunia dianiaya oleh empat tersangka di Kupang menemui Jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (20/2).

Ikut mendampingi Martehn, Ketua Komunitas Independent Men of Flobamora atau (IMoF) NTT Ridho Herewila dan anggota, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pda Kelompok Minoritas, Dany Manu perwakilan dari LBH APIK NTT, Garamin NTT, KPA NTT dan PKBI NTT. Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH serta Kasi Pidana Umum (Pidum), I Putu Gede Sugiarta, SH, MH, di ruang aula Kejari Kota Kupang.

"Terimkasih karena sudah menyiapkan tempat dan menerima kami disini. Kami datang untuk minta agar kasus Desi ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga semua masyarakat dan komunitas bisa melihat bahwa kasus Desi tidak didiamkan tapi diproses secara tuntas," kata Marthen.

Marthen juga berharap agar dengan proses hukum yang adil dalam kasus Desi itu, kedepan tidak terjadi lagi tindakan main hakim yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok minoritas, khususnya transpuan.

Ridho Herewila mengatakan, kedatangan mereka ke kejaksaan ingin menanyakan perkembangan proses hukum kasus kematian transpuan Desi. Selain itu, Ridho mengatakan, mereka memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Kupang, khususnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan kasus kematian transpuan Desi Tafuli yang tengah berproses.

"Kami ingin memastikan kasus transpuan Des ditangani dengan objektif dan adil. Kami memberi dukungan kepada jaksa dan juga berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi teman kami, Desi," kata Ridho.

Hal senada disampaikan Dani Manu dari LBH APIK NT. Dani menambahkan, selaku pihak yang memberikan pendampingan bagi keluarga transpuan Desi, LBH APIK NTT juga ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus Desi. Terutama terkait masa tahanan para tersangka yang diperkirakan akan berakhir tanggal 22 Februari 2024.

Mereka berharap agar, pihak kejaksaan bisa segera menetapkan P21 sebelum tanggal tersebut agar tersangka tidak lepas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis.  "Tentunya kami juga memberikan dukungan bagi jaksa dalam proses hukum kasus Desi," kata Dani.

Selain itu, Dani juga menyinggung tentang upaya restitusi bagi korban Desi. Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Tujuannya, untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Dani menanyakan kepada jaksa tentang pengajuan restitusi dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), apakah sudah masuk ke Kejari Kota Kupang atau belum. Sebab, perhitungan restitusi sudah dilakukan oleh LPSK bersama dengan keluarga korban beberapa waktu lalu di Kupang, saat kasus masih diproses di tingkat penyelidikan dan penyidikan Polisi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK sehingga kami berharap ada kontak dari LPSK dengan jaksa agar permohonan restitusi bisa masuk dalam proses di kejaksaan. Apakah sudah ada koordinasi dari LPSK? Daripada setelah di persidangan nanti baru diajukan restitusi, nanti prosesnya lebih lama," tanya Dani.

Jika belum ada kordinasi dengan LPSK, Dani mengatakan, akan menghubungi LPSK untuk segera memasukan permohonan restitusi kepada JPU. Agar bisa diproses bersama dengan masuknya perkara ini ke pengadilan nanti.

"Kami sudah berproses dengan LPSK jauh hari saat perkara ini masih di kepolisian. LPSK juga sudah beberapa kali turun ke keluarga untuk melakukan perhitungan dan itu sudah clear. Tadi LPSK masih ditelepon, katanya LPSK akan berhubungan langsung dengan jaksa," ungkap Dani.

Tapi kalau sampai saat ini belum ada komunikasi, Dani memastikan, pihaknya akan kembali menghubungi LPSK. "Nanti kami akan desak LPSK karena kami tau, untuk konteks restitusi kasus pembunuhan, jaksa tidak bisa serta merta. Kami akan dorong LPSK, ternyata memang lambat," sesal Dani.

Untuk diketahui, Transpuan Desi meninggal dunia usai dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, di wilayah Tofa, Kota Kupang, Sabtu (24/12/2023) dini hari. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yakni dua dewasa AL (27) dan RVK (20) serta tersangka anak yakni MAPBO (17) dan BEK (16). Dua diantara para tersangka itu adalah anak dari anggota DPRD Kota Kupang.* tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama