Marthen Tafuli, keluarga almh transpuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT di Kejari Kupang, Selasa 20 Februari 2024. |
Ikut mendampingi
Martehn, Ketua Komunitas Independent Men of Flobamora atau (IMoF) NTT Ridho
Herewila dan anggota, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pda Kelompok
Minoritas, Dany Manu perwakilan dari LBH APIK NTT, Garamin NTT, KPA NTT dan
PKBI NTT. Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang,
Rindaya Sitompul, SH serta Kasi Pidana Umum (Pidum), I Putu Gede Sugiarta, SH,
MH, di ruang aula Kejari Kota Kupang.
"Terimkasih karena
sudah menyiapkan tempat dan menerima kami disini. Kami datang untuk minta agar
kasus Desi ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga semua
masyarakat dan komunitas bisa melihat bahwa kasus Desi tidak didiamkan tapi
diproses secara tuntas," kata Marthen.
Marthen juga berharap
agar dengan proses hukum yang adil dalam kasus Desi itu, kedepan tidak terjadi
lagi tindakan main hakim yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok minoritas,
khususnya transpuan.
Ridho Herewila
mengatakan, kedatangan mereka ke kejaksaan ingin menanyakan perkembangan proses
hukum kasus kematian transpuan Desi. Selain itu, Ridho mengatakan, mereka
memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Kupang, khususnya jaksa penuntut
umum (JPU) dalam penanganan kasus kematian transpuan Desi Tafuli yang tengah
berproses.
"Kami ingin
memastikan kasus transpuan Des ditangani dengan objektif dan adil. Kami memberi
dukungan kepada jaksa dan juga berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi teman
kami, Desi," kata Ridho.
Hal senada disampaikan
Dani Manu dari LBH APIK NT. Dani menambahkan, selaku pihak yang memberikan
pendampingan bagi keluarga transpuan Desi, LBH APIK NTT juga ingin menanyakan
perkembangan penanganan kasus Desi. Terutama terkait masa tahanan para
tersangka yang diperkirakan akan berakhir tanggal 22 Februari 2024.
Mereka berharap agar,
pihak kejaksaan bisa segera menetapkan P21 sebelum tanggal tersebut agar
tersangka tidak lepas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis.
"Tentunya kami juga memberikan dukungan bagi jaksa dalam proses
hukum kasus Desi," kata Dani.
Selain itu, Dani juga
menyinggung tentang upaya restitusi bagi korban Desi. Restitusi dalam konteks
hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya
oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Tujuannya, untuk mengganti
kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Dani menanyakan kepada
jaksa tentang pengajuan restitusi dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban
(LPSK), apakah sudah masuk ke Kejari Kota Kupang atau belum. Sebab, perhitungan
restitusi sudah dilakukan oleh LPSK bersama dengan keluarga korban beberapa
waktu lalu di Kupang, saat kasus masih diproses di tingkat penyelidikan dan
penyidikan Polisi.
"Kami sudah
berkoordinasi dengan LPSK sehingga kami berharap ada kontak dari LPSK dengan
jaksa agar permohonan restitusi bisa masuk dalam proses di kejaksaan. Apakah
sudah ada koordinasi dari LPSK? Daripada setelah di persidangan nanti baru
diajukan restitusi, nanti prosesnya lebih lama," tanya Dani.
Jika belum ada
kordinasi dengan LPSK, Dani mengatakan, akan menghubungi LPSK untuk segera
memasukan permohonan restitusi kepada JPU. Agar bisa diproses bersama dengan
masuknya perkara ini ke pengadilan nanti.
"Kami sudah
berproses dengan LPSK jauh hari saat perkara ini masih di kepolisian. LPSK juga
sudah beberapa kali turun ke keluarga untuk melakukan perhitungan dan itu sudah
clear. Tadi LPSK masih ditelepon, katanya LPSK akan berhubungan langsung dengan
jaksa," ungkap Dani.
Tapi kalau sampai saat
ini belum ada komunikasi, Dani memastikan, pihaknya akan kembali menghubungi
LPSK. "Nanti kami akan desak LPSK karena kami tau, untuk konteks restitusi
kasus pembunuhan, jaksa tidak bisa serta merta. Kami akan dorong LPSK, ternyata
memang lambat," sesal Dani.
Untuk diketahui,
Transpuan Desi meninggal dunia usai dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, di
wilayah Tofa, Kota Kupang, Sabtu (24/12/2023) dini hari. Polisi kemudian
menetapkan empat tersangka yakni dua dewasa AL (27) dan RVK (20) serta
tersangka anak yakni MAPBO (17) dan BEK (16). Dua diantara para tersangka itu
adalah anak dari anggota DPRD Kota Kupang.* tribunnews.com