Komisioner KPU Betty Epsilon di KPU, Sabtu (17/2). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan |
Anggota KPU, Betty
Epsilon Idroos, menyebut bahwa KPU sudah menyiapkan Sirekap sesuai dengan
proses yang digunakan untuk alat bantu rekapitulasi tersebut.
“Dari sisi datin (data
dan informasi) kami menyiapkan sesuai proses bisnis yang sudah dilakukan,” kata
Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/2).
Sistem Sirekap KPU ini
memiliki dua teknologi dalam pembacaan formulir C hasil. Pertama adalah OMR
(Optical Mark Recognation) yang digunakan untuk Sirekap Pilpres.
Dengan teknologi
tersebut, petugas KPPS tidak bisa mengoreksi jika hasil unggahan di Sirekap
berbeda dengan formulir C hasil. Namun, hal tersebut bisa dikoreksi di
tingkatan selanjutnya, yakni tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
“Koreksi tersebut hanya
dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten/kota berdasarkan
pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap,” kata Anggota
KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/2).
Sementara, untuk Pemilu
DPR/DPRD dan DPD, sistem Sirekap menggunakan teknologi OCR (Optical Character
Recognation) yang dalam fungsinya, jika ada ketidaksesuaian antara formulir C
hasil dengan Sirekap, maka petugas KPPS bisa langsung melakukan koreksi.
“Teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di
lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C hasil melakukan
pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil
pembacaan data dalam foto tersebut,” jelasnya.
“Jika KPPS luput atas
ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator
Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya seperti penjelasan pada angka 1 di
atas,” pungkasnya.