Kuasa Hukum Isabela Pule, J.M Atamou (lengan panjang) di kantin Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Boyke Sinurat |
Kuasa Hukum Isabela,
J.M Atamou, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi. Oleh karena itu, mereka ingin mengetahui progres kasus tersebut
untuk mengambil tindakan lebih lanjut seperti apa. "Ada pemeriksaan
terhadap tersangka, harus ada penetapan," kata Atamou di Mapolres Jakarta
Barat, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurutnya, dengan
adanya penjelasan dari kepolisian, keluarga korban juga bisa tahu proses kasus
ini. Selain itu, keluarga korban juga bisa tahu hukum ditegakkan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Ia menambahkan sekitar
pukil 11.00 WIB, Polres Metro Jakarta Barat didampingi kuasa hukum telah
membawa korban ke RS Tarakan. Tujuannya untuk melalukan pemeriksaan terhadap
tubuh korban sehingga bisa mengetahui. "Kami kalau melihat secara kasat
mata kan tidak bisa," ujarnya.
Atamou menuturkan
Isabela Pule, berasal dari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia selama 11 bulan bekerja sebagai PRT di rumah
majikannya. 5 bulan di Belitung dan 6 bulan di Jakarta.
Selama bekerja di rumah
majikannya di Jakarta hanya sekali diberi makan di waktu sore. Selain itu,
korban tidur di garasi mobil beralaskan terpal plastik. Sang majikan juga
memaksa korban untuk memotong rambutnya sendiri. Tak hanya itu, selama bekerja
Isabela juga tidak pernah menerima upah dari majikannya.
Saat sang majikan pergi
liburan ternyata lupa membawa kunci rumah. Saat itulah Isabela keluar rumah dan
terlihat oleh PRT lain di sekitarnya, tengah berdiri di atas pagar dan
memvideokannya.
Video Isabela pun
viral. Para perantau NTT kemudian
langsung mendatangi rumah tempat Isabela bekerja dan mengeluarkannya dari rumah
rersebut. Pada hari itu juga, Tim Kuasa Hukum melaporkan majikan Isabela ke
Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan
penelantaran orang. *** metro.tempo.co