Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan, menambahkan 4 poin penting yang perlu guru sertifikasi
maupun non sertifikasi ketahui dalam pengisian
di PMM.
Apa aja 4 hal penting
tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
Sebagaimana kita tahu
bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh guru dan kepala sekolah
serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal hal yang
masih terdapat miskonsepsi dalam pengelolaan
kinerja di Platform Merdeka Mengajar.
Hal ini menjadi
penjelasan, agar tidak terjadi miskonsepsi oleh para guru dan kepala sekolah di
seluruh indonesia. Selain itu juga agar pejabat dinas pendidikan terkait agar
tidak mengalami miskonsepsi yang membuat guru dan kepala sekolah pelaksana
kebingungan.
Berikut ini 4 Hal
penting dalam surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, antara
lain:
1. Batas waktu menyelesaikan Perencanaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah diperpanjang hingga 31 Maret 2024.
Sampai dengan 1
Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi
perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam
aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil,
kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM
masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru
dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177,
atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
Mari pergunakan waktu
sebaik mungkin untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja.
2. PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan
Sistem aplikasi
Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru
dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara
berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan
Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib,
tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi
tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah
mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
Faktanya, sebgaian
besar fitur di PMM tidak diwajibkan dan tanpa tenggat waktu. Di dalam PMM
terdapat beberapa fitur pilihan yang tidak wajib yang bersifat sebagai
pendukung guru, antara lain:
1. Pelatihan mandiri
2.
Komunitas
3.
Bukti Karya
4. Refleksi Kompetensi
Fitur yang diharuskan
bagi guru dan kepala sekolah ASN adalah fitur Pengelolaan Kinerja untuk
membantu pengisian SKP jadi lebih praktis dan efektif.
Namun fitur ini tidak
diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN. Jadi, fitur- fitur di PMM
dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan.
3. Pengisian SKP Periode Januari – Juni 2024 di PMM
tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini.
Pemerintah daerah yang
memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian
sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam
periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023
yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja
BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam
periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1
(satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang
datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
Pemerintah daerah perlu
memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan
linimasa yang ditetapkan.
Bapak dan Ibu kepala
sekolah tidak perlu khawatir, pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP
ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
4.Guru dan Kepala Sekolah yang sudah menyelesaikan
Perencanaan Kinerja di PMM tidak perlu lagi mengisi e–Kinerja BKN.
Aplikasi PMM sudah
terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan
kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi
e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja
BKN secara berkala.
Namun, kepala sekolah
masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga
kependidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.
Kemdikbudristek siap
mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM,
nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
Demikian informasi
mengenai 4 Hal Penting tentang Pengisian
PMM dari Ditjen GTK untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Jangan
Sampai Salah!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com