Kedua pelaku pencabulan anak tersebut
adalah YK (54) dan anaknya YYTA (17). Keduanya merupakan warga Luku Mihi, Desa
Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
"Ayah dan anak ini
mencabuli RB (14) hingga hamil," ungkap Kapolsek Umalulu, Ipda Rony
Wirawansah Bin Simin, Jumat (23/2/2024).
Roby mengatakan, saat
ini korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Sementara para pelaku sudah
ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Rony menuturkan,
saat diperiksa bocah malang itu mengaku ia dicabuli pertama oleh YK pada April
2019 lalu.
Saat itu, korban masih
tidur di kamarnya. Sedangkan istri YK, MJ sudah ke pasar Hanggaroru, Kabupaten
Sumba Timur untuk berjualan. Sekitar pukul 04.00 wita, YK masuk ke kamar dan
memperkosa korban.
"Korban diancam
dibunuh sehingga takut melawan," katanya.
Tak sampai disitu saja,
aksi ini terus dilakukan YK setiap istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Hampir setiap
hari YK menyetubuhi korban ketika istrinya sedang berjualan di pasar. Kadang di
rumah, sering juga di kebun," ujar Kapolsek.
Pada 2021,
penderitaan korban semakin menjadi. YYTA, anak kandung YK yang baru beranjak
dewasa mulai berulah dan ikut mencabuli korban.
Suatu waktu, YYTA
meminta korban ke kamarnya untuk membereskan kamar dan membersihkan tempat
tidur.
Saat korban berada
dalam kamar, YYTA pun mengancam dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
Sejak saat itu YK dan anaknya YYTA secara bergantian mencabuli korban.
Upaya Aborsi
Pada Agustus 2023,
korban pun hamil karena sering disetubuhi YK dan YYTA. Saat usia kandungan
korban lima bulan, MJ istri YK mulai curiga karena melihat perut korban semakin
membesar.
MJ kemudian bertanya
kepada korban. Dengan polos, korban mengaku hamil dan menceritakan semua aksi
bejat YK dan YYTA.
Bukannya ke polisi, MJ
malah berusaha untuk menggugurkan kandungan. Ia mencari ramuan tradisional dari
akar kayu dan merebusnya. Ramuan air rebusan akar kayu tersebut diberikan
kepada korban untuk diminum dengan tujuan mengugurkan janin dalam kandungan
korban. Namun, usaha MJ tidak berhasil karena usia kehamilan korban sudah 5
bulan.
Pada Rabu (14/2/2024)
lalu, DK (32), salah satu kerabat korban berkunjung ke rumah. Ia kaget dengan
perubahan tubuh korban. Ia menanyakan keadaan korban dan korban berterus terang
kalau ia hamil.
DK kemudian membawa
korban ke Polsek Umalulu untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindak
lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini ayah dan anak
itu sudah diamankan polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. *** kompas.com