Untuk menjawab penasaran
publik proses rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terus berjalan.
Dalam proses hitung
sementara yang dilihat melalui website resmi KPU RI,
pemilu2024.kpu.go.id, sebagaimana dilansir pada, Senin (19/2/2024) terdapat 8
Calon Anggota Legislatif (Caleg)
yang bersaing ketat.
Para Caleg itu bersaing
untuk merebut 8 kursi yang ada untuk mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 7 DPRD Provinsi NTT.
Dapil 7 itu meliputi 3
Kabupaten diantaranya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Kabupaten Malaka.
Berdasarkan akun resmi
hitung suara KPU RI, hingga Senin 19 Februari 2024 pukul 23.00 Wita, tercatat
sebanyak 40.85 persen suara yang masuk untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT dari
Dapil NTT 7.
Prosentasi itu
berdasarkan suara yang masuk dari 862 tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total
2.110 TPS di Dapil NTT 7.
Adapun alokasi kursi
DPRD NTT untuk Dapil NTT 7 sebanyak 8 kursi.
Berikut hasil sementara
perolehan suara Caleg DPRD NTT Dapil 7:
1. Agustinus Bria Seran dari Partai Gerindra dengan
jumlah sementara 5.023 suara.
2.
Kasimirus Kolo
dari Partai Nasdem dengan jumlah sementara 4.906 suara.
3.
Benny
Chandradinata dari Partai Gerindra dengan peroleh sementara 3.955 suara.
4.
Hironimus
Tanesib Banafanu dari PDI Perjuangan dengan perolehan sementara 3.697 suara.
5.
Klara Motu Loi
dari PKB dengan perolehan sementara 3.217 suara.
6.
Emanuel Wempy
dari Partai Demokrat dengan perolehan sementara 3.158
7.
Charlie Y.
Usulan dari Partai Nasdem dengan perolehan sementara 3.130 suara.
8. Susana Suryani Sarumaha dari Partai Gerindra dengan
perolehan sementara 2.955 suara.
Dari data yang ada
diatas ini diketahui bahwa Partai Gerindra saat ini berada di posisi teratas
dengan total 16.404 suara.
Untuk diketahui bahwa
perolehan suara Caleg DPRD Provinsi masih bisa berubah karena hingga Senin 19
Februari 2024 pukul 23.00 Wita KPU baru menginput 862 TPS dari total TPS di
Dapil NTT 7 berjumlah 2.110 TPS.
Selanjutnya, KPU pun
memberi penjelasan disclaimer bahwa:
Pertama, publikasi Form
Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk
memudahkan akses informasi publik.
Kedua, penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan
penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka
oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. ***