![]() |
Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun Diduga Dianiaya OTK. |
Peristiwa penganiayaan itu
diketahui dilakukan di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka,
Provinsi NTT sekitar pukul 18.00 Wita.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun media ini, bahwa kejadian tersebut tak hanya mendapatkan
penganiayaan secara fisik namun juga diancam menggunakan barang tajam.
Kronologi kejadian itu
berawal saat korban sedang dalam perjalanan menuju Manlea menggunakan mobil
Pick Up.
Sesampainya di Welaus
saat mau melewati tanjakan bukit cinta welaus, dari bawah korban sudah
membunyikan klakson untuk memberi tanda kepada kendaraan yang akan turun dari
arah bagian atas.
Pas belokan di tanjakan
yang orang sering kecelakaan, korban berpapasan dengan mobil Dump Truk yang
tiba-tiba berhenti di tengah jalan sehingga korban harus keluar jalur di bahu
jalan dekat jurang.
Saat itu dengan spontan
korban keluarkan kata kasar "Babi" dan dibalas makian juga oleh sang
sopir Dump Truk.
Korban pun melanjutkan perjalanan
karena korban berpikir itu hanya reaksi spontan saja namun tak disangka sampai
dijembatan Desa Sanleo, korban tiba-tiba dihadang oleh Dump Truk tersebut.
Korban sempat minta
maaf namun korban langsung dipukul di bagian kepala dan badan sekitar 5-6 kali
lalu diancam lagi menggunakan benda tajam (Parang).
Atas kejadian itu
korban alami pusing-pusing dan ada benjolan di kepala karena pukulan dari sopir
Dump Truk itu.
Korban sedikitpun tidak
memberi perlawanan karena melihat situasi tidak memungkinkan dan sopir tersebut
membawa benda tajam (parang).
Atas hal itu korban
akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malaka.
Menyikapi insiden
tersebut, Germas PMKRI Cabang Malaka, Yanto Opat akhirnya angkat bicara.
Germas PMKRI Malaka itu
mendesak pihak Polres Malaka agar segara menangkap pelaku.
"Kami meminta agar
Polres Malaka harus bertindak secara cepat, tegas dan adil dalam menangani
kasus ini, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal
sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dikatakan Yanto bahwa
tindakan tersebut tak hanya melanggar hak asasi manusia namun juga mencederai
prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam
masyarakat.
"Selain itu juga
tentunya tindakan tersebut telah melanggar UU," ujarnya.
Menurutnya, jika pelaku
dibiarkan maka akan menjadi keresahan bagi masyarakat.
"Jika hal ini
dibiarkan, maka aksi premanisme akan terus bertambah dan hal ini akan memicu
terjadinya konflik yang menyebabkan ketidaknyamanan serta ketakutan terhadap
masyarakat," ungkap mantan Ketua Senat STKIP Sinar Pancasila itu. *** batastimor.com