Ilustrasi |
Dirinya diinformasikan
mengalami kehilangan uang sebesar Rp80 juta akibat penipuan berkedok investasi
tersebut.
Kepala Kepolisian Resor
(Polres) Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan RMH Manurung, mengakui telah menerima
laporan terkait kejadian nahas tersebut. "Kasus ini dilaporkan oleh anak
korban bernama Helda (32) di Polresta (Kupang) kemarin," ujar Kombes
Manurung, Minggu (3/3/2024).
Kasusnya, demikian
Kombes Manurung, secara resmi sudah masuk dalam laporan polisi nomor
LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kombes Manurung
menuturkan, kasus tersebut berawal ketika korban membuka aplikasi Telegram dan
didapati sebuah pesan grup berisi tawaran investasi.
Seseorang dalam grup
Telegram tersebut lebih lanjut menghubungi korban dan menawarkan kepadanya
investasi dengan janji keuntungan yang besar.
Mendapat tawaran
menggiurkan tersebut, korban tak berpikir panjang. Sejumlah uang dalam jumlah
besar langsung dikirimkannya melalui rekening pelaku.
"Tanpa curiga, MS
langsung mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening orang tersebut,"
ujarnya.
MS ternyata sedang
terperangkap penipuan. Pasalnya, tak lama setelah menerima uang, pelaku
langsung memblokir nomor telepon seluler MS sehingga tidak bisa dihubungi lagi.
Korban pun merasa
benar-benar tak berdaya hingga bahkan langsung jatuh sakit. Atas permintaan
korban, anaknya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kupang.
"Penyidik saat ini
sedang mendalami dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata Kombes
Manurung.
Dirinya mengingatkan
masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk tawaran investasi
menggiurkan lewat media sosial, yang kerap dilakukan dengan tujuan penipuan.
"Kami juga
mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu berhati-hati menanggapi
bujuk rayu dalam bentuk investasi melalui media sosial," pungkasnya. *** okezone.com