Dia ditangkap tim
Resmob Kepolisian Resor (Polres) Kupang di Bandara El Tari Kupang pada Selasa
(5/3/2024).
"Tersangka ini
sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ini berusaha melarikan diri ke
Papua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT
Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Ariasandy menyebut, JR
merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian
sapi milik seorang warga bernama Obet Haumeni pada 11 September 2023.
Polisi, lanjut dia,
telah menjadikan JR dan EL sebagai DPO karena tidak kooperatif selama proses
penyidikan.
Penangkapan terhadap
JR, kata Ariasandy, dilakukan saat JR berada di Bandara El Tari Kupang bersama
istrinya.
JR dan istrinya saat
itu sedang menunggu penerbangan ke Papua.
Informasi tentang rencana keberangkatan JR ke
Papua berdasarkan kerja sama dengan maskapai Lion Air.
Tim Resmob Polres
Kupang yang dipimpin Aiptu Andri Tade mengamankan JR di ruang tunggu Bandara El
Tari. "JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang.
Mereka terlibat dalam
aksi pencurian sapi dan sempat masuk DPO karena kelakuan yang tidak
kooperatif," kata Ariasandy.
JR dan pelaku lainnya
dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP
subsider Pasal 302 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
"Kasus ini akan
terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga
menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari
tanggung jawab hukum," pungkasnya. *** kompas.com