Untuk mengetahui
informasi lengkap tentang hal ini, simak artikel ini hingga selesai.
Menurut informasi yang
terdapat di laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib
untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik.
Penting untuk dicatat
bahwa Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan tunjangan
sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).
Guru yang memenuhi
syarat sebagai penerima TPG diharuskan untuk secara rutin menginput dan/atau
memperbarui data mereka melalui Dapodik.
Dalam konteks ini, guru
harus memastikan bahwa informasi yang diinput sudah tepat. Apabila terjadi
kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam melakukan
pembaruan data
di Dapodik, maka proses pencairan TPG 2024 dapat
terhambat.
Setidaknya terdapat
delapan informasi yang wajib diperhatikan oleh guru yang telah bersertifikasi
pada aplikasi Dapodik, antara lain yaitu:
1. NUPTK
NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau
Tenaga Kependidikan (GTK).
Data NUPTK antara lain
yaitu nama dan tanggal lahir harus memiliki kesamaan baik di data Arsip,
Dapodik dan Sertifikat Pendidik.
NUPTK menjadi kunci
utama untuk proses validasi tunjangan profesi jika tidak memiliki NUPTK, maka
NRG tidak bisa diterbitkan, sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi
guru (PP 41 tahun 2009).
2. Kepegawaian
Silahkan pastikan untuk
identitas kepegawaian, status kepegawaian anda itu termasuk PNS atau PPPK. Dan
pastikan mulai dari NIP, Nama dan data lainnya sudah sesuai.
Kemudian Jabatan,
pastikan jabatan yang tertera merupakan jabatan yang sesuai dengan yang saat
ini duduki atau sesuai dengan SK terakhir yang Anda miliki.
3. Kelulusan Sertifikasi
Harus memiliki
kesesuaian antara Data dalam SIMTUN dan Data KSG. mulai dari NRG (Nomor
Registrasi Guru) data sertifikat pendidik dan lainnya.
4. Beban Mengajar
Beban mengajar harus
linier dengan sertifikat pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai sekolah induk.
Harus memenuhi beban
mengajar minimal 24 jam mengajar. Dan apabila memiliki tugas tambahan bisa
memiliki tambahan jam mengajar.
5. Usia
Data usia dan status
pensiun harus memiliki kesamaan baik di data Arsip, Dapodik dan Sertifikat
Pendidik.
6. Keaktifan
Berdasarkan status
kepegawaian, keaktifan guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif pada data base
BKN. Anda dapat melakukan pengecekan datanya melalui server BKN,
Demikian beberapa data
yang perlu Anda cek sebelum Penarikan Data di Info GTK untuk Pencairan TPG
Triwulan1, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com