Giat Rekontruksi Pembunuhan Berencana Tersangka MPM Terhadap Bayi Kandungnya Di Desa Lokomea,Kec.Biboki Utara, Kab.TTU (Dokpri) |
Dalam rekonstruksi
tersangka MPM (30), hadir pula dalam giat tersebut: kapolsek Biboki
Utara, Kanit Reskrim Biboki Utara, Anggota Polsek Biboki Utara dan saksi -
saksi Pada saat kejadian.
Adapun 13 reka
adegan dalam giat rekonstruksi yakni dimulai dari pada Hari Kamis Tanggal
14 Maret 2024 Sekira Pukul 02.00 Wita Tersangka Mengalami Kontraksi dan
Kesakitan disertai jatuhnya air ketuban.
Kemudian, tersangka
duduk jongkok dengan cara berlutut diatas karpet (Spanduk) di dekat meja lalu
terlapor melahirkan Korban bayi laki - laki dan Tersangka mengambil sebilah
pisau diatas meja dekat tersangka dan digunakan untuk memotong tali pusar.
Selanjutnya, tersangka
membuka kain lipa yang dipakai tersangka lalu membalut bayi tersebut dan
berjalan membawa Korban bayi menuju kali Webusa serta mencekik Korban bayi yang
digendong menuju kali webusa karena korban menangis.
Sampai di pinggir kali
webusa, tersangka sempat mencekik lagi leher Korban Bayi yang tersangka gendong
dan membuang korban bayi di kali webusa.
Setelah membuang Korban
bayi ,tersangka kembali ke rumah dan sempat duduk di bawah pohon asam
dankembali kerumah lalu tidur dikamar.
Sementara dalam
rekonstruksi, saksi Romana Mutik Kembali kerumah melihat tersangka sedang
mencuci pakaian di kamar mandi dan saksi mendapati ada bercak darah didalam
rumah tepatnya diatas Karpet (Spanduk).
Lalu,saksi menegur
tersangka yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
Kemudian , hari Jumat ,
15 Maret 2024 Pukul 10.45 Wita Saksi Theodorus Obe tiba di kali webusa dan
melihat ada sebuah benda yang mencurigakan.
Lalu, saksi mendekati
benda tersebut adalah korban bayi laki - laki yang sedang berada didalam air.
Selanjutnya,saksi
Theodorus Obe memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat Korban bayi di
kali webusa.
Dalam pantauan media
kegiatan rekonstruksi ini ,selesai pada pukul 10.30 Wita, berjalan
aman dan lancar.*** nusrainside