Tiga Desa di Kab. TTU NTT Mulai Setor Kembali Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Tiga Desa di Kab. TTU NTT Mulai Setor Kembali Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip (Dokumen Pribadi NusraInside)


Suara Numbei News - Sepanjang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 terdapat tiga puluh sembilan (39) laporan pengaduan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melayang di meja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Dari 39 laporan pengaduan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU memberikan Waktu untuk diselesaikan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, hingga akhir batas waktu yang diberikan oleh Kejari TTU, baru terdapat 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten TTU yang mulai cicil temuan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD).

Tiga desa tersebut diantaranya Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

"Ada tiga desa yang sudah mulai cicil dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD). Tiga desa itu diantaranya Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU," kata Kajari TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Senin 25 Maret 2024 seperti dirilis Hits IDN.

Hendrik Menjelaskan, cicilan temuan dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut yang dilakukan tiga desa ini disetorkan langsung oleh masing - masing Kepala Desa (Kades) melalui rekening desa masing - masing.

"Yang sudah setor kembali itu Kepal Desa Manikin dua kali setor yakni Rp. 70 Juta dan Rp. 30 Juta, Kades Usapinonot sudah cicil Rp. 8 Juta, dan Kades Manunain B sudah cicil Rp. 2,5 juta dan disetor ke rekening desa masing - masing,"Jelasnya.

Hendrik Menjelaskan, penyetoran kembali yang dilakukan oleh ketiga kepala desa tersebut atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain itu, Lanjut Hendrik, penyetoran kembali yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa ini berdasarkan pernyataan yang dibuat dihadapan Bupati TTU saat dilantik sebagai Kepala Desa.

Kasi Intel Kejari TTU kembali menegaskan bahwa terkait dengan penyetoran kembali ADD ini, Kejari TTU tetap melakukan proses hukum atas temuan dugaan penyelewengan ADD di 39 desa di Kabupaten TTU.

"Sepanjang belum dilunasi penegakan hukum tetap berjalan dan sampai waktunya akan kami pertimbangkan semua fakta termasuk itikad baik berupa pengembalian dari masing - masing Kepala Desa (Kades)," tegas Hendrik.*** nusrainside.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama