Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip (Dokumen Pribadi NusraInside) |
Dari 39 laporan
pengaduan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU memberikan Waktu untuk
diselesaikan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, hingga akhir batas waktu
yang diberikan oleh Kejari TTU, baru terdapat 3 Kepala Desa (Kades) di
Kabupaten TTU yang mulai cicil temuan dugaan penyelewengan anggaran dana desa
(ADD).
Tiga desa tersebut
diantaranya Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan
Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
"Ada tiga desa
yang sudah mulai cicil dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD). Tiga desa
itu diantaranya Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot,
Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana, Kabupaten
TTU," kata Kajari TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari
TTU, Hendrik Tiip, Senin 25 Maret 2024 seperti dirilis Hits IDN.
Hendrik Menjelaskan,
cicilan temuan dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut yang
dilakukan tiga desa ini disetorkan langsung oleh masing - masing Kepala Desa
(Kades) melalui rekening desa masing - masing.
"Yang sudah setor
kembali itu Kepal Desa Manikin dua kali setor yakni Rp. 70 Juta dan Rp. 30
Juta, Kades Usapinonot sudah cicil Rp. 8 Juta, dan Kades Manunain B sudah cicil
Rp. 2,5 juta dan disetor ke rekening desa masing - masing,"Jelasnya.
Hendrik Menjelaskan,
penyetoran kembali yang dilakukan oleh ketiga kepala desa tersebut atas dugaan
penyelewengan anggaran dana desa (ADD) berdasarkan temuan dari Inspektorat
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selain itu, Lanjut
Hendrik, penyetoran kembali yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa ini
berdasarkan pernyataan yang dibuat dihadapan Bupati TTU saat dilantik sebagai
Kepala Desa.
Kasi Intel Kejari TTU
kembali menegaskan bahwa terkait dengan penyetoran kembali ADD ini, Kejari TTU
tetap melakukan proses hukum atas temuan dugaan penyelewengan ADD di 39 desa di
Kabupaten TTU.
"Sepanjang belum
dilunasi penegakan hukum tetap berjalan dan sampai waktunya akan kami
pertimbangkan semua fakta termasuk itikad baik berupa pengembalian dari masing
- masing Kepala Desa (Kades)," tegas Hendrik.*** nusrainside.com