Robertus Salu, SH, MH(kiri) selaku kuasa hukum Ketua Dekranasda Belu menyampaikan alasan ketidakhadiran Ketua Dekranasda Belu (MM) |
Dra Freny Sumantri
Taolin dipanggil penyidik Tipikor Polres Belu untuk dimintai keterangan atau
klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan
Dana Hibah Dekranasda
Belu Tahun Anggaran 2022-223.
Pemanggilan terhadap
istri orang nomor 1 di kabupaten Belu ini sebelumnya dibenarkan Kapolres Belu
melalui Kasatreskrim Iptu Jafar Alkatiri seperti diberitakan media ini pada
Jumat, (22/3/24).
Jelas kasat reskrim,
Ketua Dekranasda dipanggil untuk melakukan klarifikasi pada Senin 26 Maret 2024
pukul 09.00 WITA.
Meski demikian, di hari
yang telah dijadwalkan, Ketua Dekranasda Belu enggan memenuhi panggilan Polisi.
Dikonfirmasi melalui
kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH, MH, Ny. Dra Freny Sumantri Taolin beralasan
tidak hadir karena saat ini masih berada di Jakarta.
Robert menjelaskan,
sebagai bentuk ketaatan atas proses hukum yang sementara berlangsung pihaknya
datang ke Polres Belu untuk menyampaikan kepada penyidik atas ketidakhadiran
Ketua Dekranasda.
Selain itu, Robert juga
menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Polres Belu untuk mengantar surat
permohonan penundaan pemeriksaan.
"Selaku kuasa
hukum, kehadiran kita disini sebagai bentuk menghormati proses hukum yang
sementara berjalan. Kita tadi datang memasukan surat permohonam penundaan
pemeriksaan sebagai saksi karena ibu lagi berhalangan," kata Robert saat
diwawancarai di halaman Mapolres Belu, Senin pagi (25/3/2024).
Lanjut Robert, Ketua
Dekranasda Belu berhalangan hadir karena saat ini sementara berada di Jakarta
dan keberangkatan istri Bupati Belu ini jauh sebelum ada panggilan dari
penyidik Tipikor Polres Belu.
Untuk itu, dalam
permohonan penundaan yang dimasukan ke prnyidik Tipikor Polres, kantor Hukum
Robert Salu dan Partner meminta penundaan dua pekan ke depan setelah hari raya
Paskah.
"Hari ini kami
memasukan permohonan penundaan, atau setidaknya mungkin dipanggil pada
panggilan kedua kita pastikan akan hadir bersama ibu," ujar Robert yang
saat itu datang bersama rekan-rekannya.
Kapolres Belu AKBP
Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Iptu Jafar Alkatiri belum memberikan
pernyataan terkait permohonan penundaan dimaksud.
Dikonfirmasi melalui
pesan WhatApp, Kasat Reskrim Polres Belu belum sempat memberi respon hingga
berita ini diturunkan.
Sebelumnya, seperti
diberitakan media ini, Kasat Reskrim menyampaikan agar para pihak yang terkait
dengan pengelolaan Dana Hibah Dekranasda agar kooperatif dan tidak menghalangi
kerja penyidik untuk mrngungkap dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah
Dekranasda Belu.*** nusrainside.com