Ilustrasi suanggi |
MW mengaku ia
diintimidasi oleh dua orang bersaudara bernama LLL dan SL, yang merupakan
tetangganya sendiri.
Kejadian bermula pada
14 Januari 2024 ketika ibu dari LLL dan SL meninggal dunia.
Dua hari kemudian pada
tanggal 16 Januari 2024, tiba-tiba rumah MW dirusaki oleh LLL (24), seorang
anggota TNI.
"Saat itu, LLL
dalam keadaan mabuk," ungkap MW.
LLL merusak pagar
rumahnya hingga roboh dan merusak tanaman di sekitar halaman rumah.
Pada hari yang sama
sekitar pukul 18.00 WITA, SL yang merupakan saudara LLL meminta anak korban, KL
untuk segera membawa pergi ibunya dari rumah selama enam bulan ke depan.
Tak sampai disitu, SL
masuk ke dalam rumah lalu mengintimidasi serta mengancam menghabisi MW.
Aksi SL dan LLL itu
karena mereka mencurigai MW memiliki ilmu santet atau sihir yang mengakibatkan
kematian ibu mereka.
Merasa diintimidasi,
pada tanggal 22 Januari 2024, MW bersama anak-anaknya melaporkan LLL ke POM
TNI.
LLL kemudian membuat
surat pernyataan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan
memperbaiki pagar rumah MW.
Sementara iSL
dilaporkan ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan
bukti laporan NOMOR: STILP/8/69/1/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA
TENGGARA TIMUR.
Diproses Hukum
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Aldinan Manurung mengatakan kasus itu tengah diproses. Penyidik sudah
melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.
"Penyidik PPA
telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, terduga dan dua
orang saksi. Saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara," ujarnya,
Jumat 8 Maret 2024.
Ia mengaku penyidik PPA
telah mengirim SP2HP kepada korban sebanyak dua kali untuk menerangkan
perkembangan kasus yang dilaporkan. *** liputan6.com