Kasus yang
menyeret ibu kandung korban bernama Luisa Kolo ini sedang dalam proses
Penyidikan.
Demikian disampaikan
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H saat dikonfirmasi
POS-KUPANG.COM, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Aris, pihaknya
sedang menanti waktu yang tepat
untuk dilaksanakan rekonstruksi lantaran lokasi pembuangan jazad bayi yang
berada di hutan dan cukup sulit dijangkau.
Diberitakan, Kapolres
Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan,
tersangka dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah,
Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LK (22)
yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu
ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.
Dikatakan Mukhson,
pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami
kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan
Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT).
Sesaat sebelum
melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan
sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater.
Setelah melahirkan,
tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan
agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di
rumah.
Selanjutnya, tersangka
LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan
pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher
korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.
Tersangka lalu
memasukan semua tubuh korban dalam
kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar
pelaku.
Sekira pukul 06.00
Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa
jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke
hutan. Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah
korban sejauh 500 meter.
"Lalu meletakkan
potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan
daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres
Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.
Pada tanggal 26 Januari
2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa
perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat. Penemuan kepala
bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh
korban saat dibuang oleh tersangka.
Pasca menerima
informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak
ke TKP dan melakukan Olah TKP. Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan
terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.
Hasil penyelidikan
pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku.
Pada pukul 13. 00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan
fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian
kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna
dilakukan visum et repertum. Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek
Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung
melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27
Januari 2024.
Pasal yang disangkakan
terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C
undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu,
tersangka juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.
Motif dari aksi
tersangka yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari
calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain. (*) flores.tribunnews.com