Melihat Urgensi Hak Angket dalam Pemilu 2024

Melihat Urgensi Hak Angket dalam Pemilu 2024



Suara Numbei News - Hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu perlu diwujudkan untuk menunjukkan esensi pengawasan DPR. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Wacana pengajuan hak angket disuarakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta pimpinan DPR untuk memaksimalkan fungsi pengawasan komisi, hak angket ataupun hak interpelasi, demi mengoreksi pelaksanaan Pemilu 2024 ( Kompas.id)

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu dibuka ke publik. Ada dua cara, lewat jalur hukum dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur politik dengan hak angket DPR (Kompas.id/5/3/2024).

Lantas menjadi pertanyaan, apakah hak angket saat ini sangat urgen untuk dikemukakan ? Siapa yang bakal dirugikan atau diuntungkan apabila hak angket ini dilakukan ?

Antara Kepentingan Parpol dan Perbaikan Demokrasi

Isu kecurangan dalam Pemilu memang menjadi topik yang sangat sering dibahas. Ada dua cara untuk untuk bisa membongkar kecurangan tersebut. Pertama melalui Mahkamah Konstitusi, namun hal ini tidak relevan dilakukan karena aturan waktu yang terbatas.

Kedua adalah melalui hak angket anggota DPR. Diberlakukan atau tidaknya hak angket tergantung kesepakatan dalam tubuh DPR-RI. Sampai saat ini ada beberapa fraksi yang sudah setuju untuk melakukan hak angket. Fraksi PKS dan PKB dan PDI Perjuangan menjadi partai yang mendukung adanya hak angket.

Penerapan hak angket mungkin ideal untuk edukasi masyarakat dan perbaikan demokrasi pada masa depan. Namun, hal itu belum tentu ideal bagi partai politik yang berwacana mengajukan hak angket. Seperti diketahui, mereka berpotensi tersandera dengan berbagai kepentingan politik.

Apalagi wacana hak angket ini muncul dari parpol yang kalah dalam hitung cepat pada Pilpres. Maka dapat dinilai bahwa kepentingan parpol masih lebih diutamakan ketimbang kepentingan publik. Sampai saat ini PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang ditunggu untuk memastikan terlaksananya hak angket.

Beban paling berat terletak di PDI-Perjuangan. Partai ini dijadikan ujung tombak oleh partai-partai lain. Jika PDI-P mundur, nyaris mustahil pengajuan hak angket bisa berhasil di DPR.

Maka sebetulnya hak angket itu bukan kepentingan publik atau perbaikan demokrasi melainkan hanya pada sebatas kepentingan parpol tertentu saja.

Kalau misal demi perbaikan demokrasi sejatinya partai politik sudah harus bersatu tanpa harus saling menunggu satu sama lain. Indikasi adanya kecurangan itu harus segera dibuktikan agar publik dapat menilai kualitas demokrasi bangsa saat ini.

Publik tentu menginginkan agar fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintahan ini berjalan, termasuk dalam pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran negara yang tidak boleh menjadi alat politik; netralitas aparat, dan institusi negara dalam pemilu serta kewajiban negara menjaga demokrasi dan negara hukum.

Urgensi Hak Angket

Dalam pandangan Jhon Locke (1833) tentang keadilan dalam liberalisme klasik bahwa dalam “keadaan alamiah”, tiap-tiap orang hidup dalam keadaan harmonis yang ditandai kebebasan dan kesamaan hak.

Kesamaan hak dalam memperoleh informasi tentang keberlangsungan demokrasi yang adil dan jujur termasuk dalam perolehan hasil Pemilu. Hak angket merupakan hak publik yang direpresentasikan melalui DPR-RI. Oleh karena itu urgensi hak angket saat ini sangat penting untuk diketahui publik.

Beberapa alasan mengapa hak angket dapat menjadi penting dan mendesak antara lain, pertama transparansi dan akuntabilitas: Hak angket memungkinkan DPR untuk memeriksa tindakan pemerintah secara terbuka, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Kedua pencegahan penyalahgunaan kekuasaan: Dengan menggunakan hak angket, DPR dapat mengawasi pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif. Termasuk adanya intervensi dalam perolehan hasil pemilu.

Ketiga pemberdayaan DPR: Hak angket memberikan kesempatan bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislatifnya secara efektif, sehingga meningkatkan peran lembaga legislatif dalam sistem demokrasi.

Keempat, menyelesaikan kontroversi atau skandal: Terkadang, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kontroversi atau skandal yang mempengaruhi pemerintahan atau lembaga-lembaga negara lainnya, sehingga membantu mengklarifikasi situasi dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini menjadi perhatian bersama terkait hasil pemilu tahun 2024 nanti.

Kelima, koreksi kebijakan: Melalui hak angket, DPR dapat mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dan membuat rekomendasi perubahan kebijakan yang diperlukan demi kepentingan publik.

Dengan mengetahui urgensi dari hak angket tersebut maka, tugas DPR adalah benar-benar menjadi representasi dari masyarakat. Hak angket dibutuhkan untuk menilai kualitas demokrasi bukan untuk memperjuangkan kepentingan parpol semata.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama