Kepala Desa di Kabupaten Kupang NTT Didenda Rp 50 Juta gegara Ingkar Janji Menikahi Kekasih

Kepala Desa di Kabupaten Kupang NTT Didenda Rp 50 Juta gegara Ingkar Janji Menikahi Kekasih

Foto: Kades Netemnanu Utara (kanan) seusai menandatangani akta perdamaian di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT. (Istimewa/dok. Jeremia Alexander Wewo)


Suara Numbei News - Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT. MT diketahui telah memiliki buah hati dari hasil hubungan dengan Rinto Obe.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Jumat (15/3/2024).

Jeremia menjelaskan dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir. Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp 500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kades Netemnanu Utara menghamili seorang wanita berinisial MT (25) hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan. Kades tersebut dilaporkan ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh korban MT ke Polres Kupang, Jumat siang (18/11/2022). *** 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama