Foto: Kades Netemnanu
Utara (kanan) seusai menandatangani akta perdamaian di PN Oelamasi, Kabupaten
Kupang, NTT. (Istimewa/dok. Jeremia Alexander Wewo) |
"Sehingga
berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat
dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT,
Jeremia Alexander Wewo, saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Jumat
(15/3/2024).
Jeremia menjelaskan
dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara
ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM
di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu
mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu
Rinto Obe tidak hadir. Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga
akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini
berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan
perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya
hukum apapun," ungkapnya.
Saat mediasi, kata
Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp
50 juta.
Selanjutnya, Rinto juga
bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah
dasar (SD) dibayar sebesar Rp 500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya
berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus
dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak
dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati,
Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan
tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN
Oelamasi.
Semantara, Rinto Obe
belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya,
Kades Netemnanu Utara menghamili seorang wanita berinisial MT (25) hingga
melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan. Kades tersebut dilaporkan
ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab menikahi korban sesuai surat
pernyataan yang sebelumnya telah dibuat. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh
korban MT ke Polres Kupang, Jumat siang (18/11/2022). ***