HK ditahan selama 12
hari berdasarkan LP dari kasus tersebut dan surat penempatan kasusnya atau
patsusnya dari Propam.
Kapolres Belu, AKBP
Richo Simanjuntak melalui Kasi Propam, Iptu Soares membenarkan kasus tersebut
sedang diproses pihaknya. Untuk oknum anggota HK telah ditahan selama 21 hari.
“Sudah dibuat LP
kemudian surat patsusnya dari propam, dan kami sudah tahan yang bersangkutan
selama 21 hari,” terang dia, Jumat (15/3/2024).
Lanjut Soares, untuk di
Reskrim kasusnya masih berjalan sementara juga masih dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut. “Jadi kasus ini dua-duanya berjalan,” ungkap Soares.
Anggota Polres Belu
berinisial HK digrebek istrinya sedang berduaan dengan selingkuhannya alias
Aura di sebuah kamar kos di sekitaran Tenu Kiik, Kabupaten Belu perbatasan
RI-RDTL.
Video penggerebekan
anggota Polisi bersama wanita idaman lain itu pun viral di media sosial.
Penggerebekan oleh istri sahnya bernama IL bersama keluarga besar pada Kamis
kemarin sekira pukul 23.00 Wita.
Dalam rekaman video
berdurasi sekitar 4 menit, terdengar perempuan yang diselingkuhi oknum anggota
Polisi aktif di Sat Reskrim Polres Belu itu hanya pasrah dan menangis saat
hendak direkam keluarga.
IL istri sahnya
menyampaikan, sebelum tertangkap dia telah mengikuti suaminya selama 3 hari dan
kos yang didatanginya sama. Puncak penggerebekan, suaminya keluar dan tidak
berselang lama disusul dirinya ke kos dan sesampainya disana suaminya bersama
perempuan itu
“Saya lihat ke kos,
tiba-tiba ada lampu motor dari arah bawah dan saya hafal itu motor saya yang
dipakai laki-laki itu. Ternyata betul mereka dua laki-laki perempuan jalan
berdua ke kamar kos. Saya ke depan dan kontak keluarga alasan di pukul orang,
setelah datang kami ke kos langsung gerebek,” terang dia.
Dikisahkan, sudak empat
sejak tahun 2010 silam dirinya telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama
HK dan telah dikaruniai 4 orang anak. Namun, dirinya sering mengalami KDRT yang
dilakukan suaminya bahkan pernah diadukan ke Polisi.
“Empat tahun terakhir
ini HK selalu keluar malam dan pulang hampir pagi tanpa jedah, hingga
didapatinya ternyata itu akibat adanya pihak ketiga yang tak lain dia adalah
perempuan yang pernah bekerja di salah satu tempat karaoke,” ujar IL.
Tambah dia, bahkan tiga
bulan yang lalu dirinya pernah melaporkan HK ke Propam akibat KDRT lantaran dia
menegur untuk berhenti berhubungan dengan perempuan yang diduga selingkuhi
suaminya.
“3 bulan lalu sudah ada
laporan di polisi dan dia ditahan 7 hari. Dia hanya dikenakan kode etik, tapi
tidak di proses karena tidak tangkap basah. Tapi yang ini tangkap basah jadi
harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku dan minta Kapolri pecat dia,”
ketus IL. *** nttonlinenow.com