Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melki Simu kritik pembangunan proyek rumah seroja yang rubuh./ Foto Jo Kapitan/ OKe Nusra.com |
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Malaka, Hendri Melki
Simu (HMS), dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Selasa
(26/03/2024).
Lebih lanjut Ketua
Komisi III menduga, angka prosentase 75% yang dilaporkan PPK sengaja
direkayasa, padahal sesungguhnya angka progres pekerjaan tersebut belum
mencapai 75%.
"Saya menduga,
progres 75 persen yang disampaikan di akhir kontrak itu sengaja
direkayasa. Saya menduga, progres pekerjaan dibawah 75 persen tetapi sengaja
direkayasa supaya bisa mencairkan anggaran 75 persen," tandas Hendri Melki
Simu.
Rekayasa progres tersebut,
kata Ketua Komisi, diduga untuk mengamankan anggaran, supaya tidak menjadi
beban APBD.
Menurut Ketua Fraksi
Partai Golkar ini, dugaan adanya rekayasa tersebut didasarkan pada beberapa
fakta lapangan.
Dia membeberkan, pada
akhir masa Kontrak, yakni 31 Desember 2023, PPK, Yovita Roman melaporkan bahwa
progres pekerjaan sebesar 75%. Saat itu baru tampak tiang-tiang baja.
Kemudian, lanjut HMS,
ada tanggal 9 Januari, atau 9 hari kemudian (saat rapat mitra), PPK melaporkan
bahwa progres telah bertambah 3% sehingga menjadi 78%.
"Saat itu masih
tetap rangka tiang, ditambah sedikit rangka atap," jelas HMS.
Namun aneh, pada
tanggal 2 Februari, walaupun rangka atap hampir selesai dan sudah ada tembok
yang mulai dipasang, presentasenya tetap 78%.
"Demikian juga,
pada tanggal 2 Maret, walaupun perubahan di lapangan sudah sangat maju, namun
keterangan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, progres tetap 78%.
Ini membuat kami menduga ada yang tidak beres," lanjut HMS.
Karena itu, Ketua
Komisi III meminta Dinkes, dalam hal ini PPK memberikan penjelasan terkait
hal ini.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, dalam kesempatan tersebut menjelaskan,
bahwa progres kerja 75% yang dilaporkan pada akhir kontrak benar adanya,
setelah menghitung material on site.
Walau demikian, Ketua
Komisi III mengatakan bahwa penjelasan kepala dinas kesehatan tersebut tidak
memadai.
Apalagi, kata
Ketua Komisi III, rincian penghitungan progres pekerjaan yang dijanjikan Kepala
Dinas Kesehatan dan PPK sejak 9 Januari belum juga diserahkan kepada Komisi
III.
"Jadi, dari sudut
mana saya harus percaya pada ucapan ibu kadis? Sedangkan rincian hitungan yang
ibu janjikan sendiri tidak diserahkan sampai sekarang. Dokumen pemindahan
lokasi yang dijanjikan dari Agutus tahun lalu juga tidak ditepati sampai saat
ini," ujar Hendri Melki Simu.
Karena alasan tersebut,
Ketua Komisi III minta agar Pimpinan DPRD menerbitkan rekomendasi agar
proyek RS Pratama ini diserahkan saja ke APH.
"Saya minta, kalau
bisa pimpinan menerbitkan rekomendasi ini kita serahkam saja ke APH,"
pinta Ketua Komisi III.
Terkait ini, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH sependapat. Ketua DPRD mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan rekomendasi dimaksud.
"Kami akan segera
terbitkan rekomendasi itu. Tapi bukan hanya untuk RS Pratama, terapi juga untuk
kasus-kasus lain juga, seperti septick tank dan rumah bantuan seroja,"
tandas Adrianus.
Pernyataan tegas Ketua
DPRD Malaka ini disambut antusias oleh para anggota DPRD Malaka yang hadir.
Diketahui, proyek
pembangunan gedung RS Pratama Malaka tidak selesai tepat waktu. Bahkan, setelah
diberi tambahan waktu 90 hari kalender pun, pekerjaan gedung ini belum rampung
juga.***