KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan |
Pihak kuasa hukum KPU
di MK membeberkan alasan mengapa Gibran tetap diloloskan sebagai calon wakil
presiden.
"Bahwa menurut
pemohon, termohon seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka
sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat formil. Bahwa
termohon menolak dalil pemohon tersebut," kata Tim Hukum KPU, Hifdzil
Alim, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK, Kamis (28/3).
Pihak KPU kemudian
membeberkan alasannya. KPU menyebut, menerima permohonan pendaftaran
Prabowo-Gibran sudah sesuai aturan perundang-undangan. Penetapan calon
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang
pencalonan peserta pemilu presiden meliputi pendaftaran paslon, verifikasi
dokumen, dan penetapan serta pengundian nomor urut.
Parpol atau gabungan
parpol menyerahkan syarat pencalonan kepada KPU. Dokumen persyaratan calon itu
diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 peraturan KPU nomor 19/2023 juncto pasal 18
pasal 19 dan pasal 21 peraturan KPU nomor 19/2023.
Menurut pihak KPU,
berdasarkan ketentuan Pasal 32 peraturan KPU, pihaknya telah menerima
persyaratan pencalonan. Untuk memastikannya, dilakukan pemeriksaan terhadap dua
hal.
"Pertama adalah
kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon.
Kedua adalah kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon,"
ucap Hifdzil.
Terhadap pemeriksaan
dokumen pertama, KPU berdasarkan pasal 35 peraturan KPU 19/2023, mengacu kepada
dua kondisi. Yakni jika dinyatakan lengkap atau dinyatakan tidak lengkap.
Pada tahapan
pendaftaran calon, melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen
persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, terhadap
pelaksaan pendaftaran termasuk pemeriksaan kesehatan.
Jika persyaratan
dokumen dinyatakan lengkap, KPU kemudian memberikan surat pengantar dan tanda
terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada RS yang ditunjuk, dalam hal
ini RSPAD Gatot Subroto. Hal itu pun dilakukan.
"Termohon lengkap
status pemeriksaan dokumen pendaftaran calon presiden-wapres atas nama Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan selanjutnya menyampaikan rangkaian
pemeriksaan kesehatan kepada calon presiden dan wakil presiden atas nama
Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di RSPAD di Gatot Subroto tanggal 25 oktober
2023," ucap Hifdzil.
Kemudian tahap
selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan calon presiden wakil presiden
meliputi dua hal. Atas pemeriksaan KPU, Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi
yang telah dilakukan KPU terhadap dokumen (tersebut) atas nama Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat," ucap Hifdzil.
"Oleh karena
dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal paslon
presiden-wapres atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah
dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 52 pasal 53 dan pasal 54
peraturan KPU nomor 19/2023 menetapkan bakal paslon atas nama Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil
presiden di pemilu 2024 melalui keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023,"
sambungnya.
KPU pun menetapkan
Prabowo-Gibran lolos verifikasi karena berkasnya lengkap. Lalu, diberikan nomor
urut berdasarkan keputusan KPU nomor 1644 tertanggal 14 November 2023
"Pemohon juga
tidak mengajukan pembatalan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 maupun
keputusan KPU nomor 1644 tahun 2023," pungkasnya.
Pasangan Prabowo-Gibran
dinyatakan unggul Pilpres 2024 berdasarkan perhitungan KPU. Hal tersebut kemudian
digugat Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD ke MK.