Menelisik Perkembangan Internet dan Kekerasan pada Anak

Menelisik Perkembangan Internet dan Kekerasan pada Anak



Suara Numbei News - Kekerasan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain maupun kelompok yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental. Maraknya kekerasan yang terjadi dapat membuat lunturnya nilai-nilai pancasila yang menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia.

Sekarang perkembangan internet sudah semakin cangih. Namun kemajuan ini juga dapat embawa seorang anak ke dalam risiko yang serius. Saat menjelajahi media internet, anak dapat terpapar oleh perkataan orang lain yang mengandung unsur kebencian dan juga konten-konten kekerasaan.

Bahkan yang paling parah dan lebih mengkhawatirkan lagi adalah adanya ancaman ekploitasi dan pelecehan seksual secara online. Banyak oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, mereka menghubungi calon korban, lalu mendorong korban untuk melakukan sebuah pelanggaran. Hingga pada akhirnya banyak korban yang trauma karena ancaman tersebut lalu mengakibatkan isolasi sosial, masalah kesehatan mental, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan juga dapat mengakibatkan dorongan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri, serta dapat meningkatkan kemungkinan untuk berperilaku kasar saat beranjak dewasa.

Di Indonesia dilapokan sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi. Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%). Sedangkan data dari lembaga layanan didominasi oleh kekerasan dalam bentuk fisik (6.001 kasus/38.8%), diikuti dengan kekerasan seksual (4102 kasus/26.52%%).

Untuk itu kita perlu mencegah perbuatan itu agar tak semakin marak terjadi, dengan memiliki rasa kemanusian dan memiliki kesadaran bahwa anak-anak dan juga wanita mesti dilindungi. Data yang sudah terinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga sekarang ini sudah tercatat 3.082 jumlah kasus yang terjadi, sekitar 1.437 kasus diantaranya adalah kasus kekerasan seksual kepada anak, dan rata rata lebih banyak terjadi pada anak usia 13 - 17 tahun sebanyak 1.177 kasus.

Perlu kita sadari bahwa maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan kasusnya akan terus semakin meningkat jika tidak dilakukannya penindaklanjutan dan juga pendampingan kepada korban maupun pelaku. Semoga anak-anak dan perempuan di negara kita ini dapat sebisa mungkin dapat dijauhkan dari hal hal tersebut.

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama