Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu |
12 kecamatan itu antara
lain Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Kobalima, Kecamatan Kobalima Timur,
Kecamatan Malaka Timur, Kecamatan Laenmanen, Kecamatan Sasitamean, Kecamatan Io
Kufeu, Kecamatan Botin Leobele, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Wewiku, Kecamatan
Weliman, dan Kecamatan Rinhat.
"Rapat pleno
terbuka tingkat Kabupaten Malaka ini dimulai pada
tanggal 1-4 Maret sekitar pukul 4.00 WITA," jawab Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus
Manhitu.
Menurut Stefanus,
selama sidang berlangsung semua berjalan dengan baik dan aman. Walaupun sedikit
ada dinimika dalam forum tapi itu hal wajar.
"Dari dinimika
itulah kita melakukan pembetulan atas koreksi dari pihak Bawaslu Kabupaten Malaka maupun para
saksi partai politik itu sendiri. Semua
data pembetulan itu berdasarkan C pleno kecamatan pada wilayah tersebut. Tidak
serta merta kita membetulkan data tanpa dasar yang jelas," paparnya.
Kata Stefanus, rapat pleno terbuka ini
dilakukan pasca pleno tingkat kecamatan se-Kabupaten Malaka yang berakhir pada
Rabu 28 Februari lalu.
"Dalam rapat pleno
tingkat Kabupaten Malaka ini kita
melibatkan para saksi setiap partai politik.
Baik saksi untuk presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota," tutup Stefanus. (*) poskupang.com