Pemerintah Beri Tunjangan untuk Guru Honorer, Cek Apakah Diri Anda Termasuk?

Pemerintah Beri Tunjangan untuk Guru Honorer, Cek Apakah Diri Anda Termasuk?



Suara Numbei News - Pemerintah dikabarkan telah memberikan tunjangan kepada lebih dari 67 ribu guru honorer di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMA. Guru yang memenuhi persyaratan akan menerima tunjangan tersebut. Apakah Anda termasuk salah satunya?

Tunjangan atau bantuan insentif ini didasarkan pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

“Yang penting para  pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada tanggal 2 Agustus 2023.

Ning menjelaskan, guru yang menerima tunjangan atau bantuan insentif harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus yang berada di sekolah nonformal, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari aplikasi Dapodik, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan yang kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik.

Berapa Besaran Tunjangan Guru Honorer?

Seperti tahun sebelumnya, bisanya dinas akan mengusulkan guru penerima bantuan insentif paling akhir pada November. Kemudian Puslapdik akan menerbitkan SK penetapan pada Oktober hingga Desember.

Selanjutnya, Puslapdik akan menyalurkan bantuan setelah SK terbit pada Oktober hingga Desember.

Untuk pembayarannya, Ning menyatakan pembayaran akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung mulai Januari. Lalu, berapa besaran bantuan tersebut?

Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA sebesar Rp200 ribu perbulan, sementara untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,“ terangnya.

Menurut Ning, dari 67 ribu guru pada 2022 terdapat 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data. Apa penyebabnya?

Penyebab guru dan pendidik tidak layak menerima bantuan biasanya karena sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, dan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

“Proses tunjangan guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS,” pungkasnya.

Cara Cek Tunjangan Guru Honorer di Info GTK

Sebelumnya Anda memang dapat login info GTK melalui SIM PKB, namun khusus tahun ini Anda hanya dapat login menggunakan PTK masing-masing. Untuk akun dan password-nya, Anda dapat meminta langsung pada operator Dapodik. Berikut tahapannya.

1.      Kunjungi gtk.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

2.      Periksa data Anda, kemudian lalukan verifikasi data.

3.      Apabila data sudah sesuai, klik cetak untuk mengunduh dan mencetak data.

Selain cara di atas, Anda juga dapat cek info penerima tunjangan atau bantuan insentif dari pemerintah melalui laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id. kemudian masuk dengan akun PTK Dapodik, lalu klik menu biodata. Setelah itu, buka info GTK untuk memeriksa data, dan yang terakhir, cetak atau unduh data jika sudah sesuai.

Demikian cara cek tunjangan guru honorer. Apabila ada kesalahan data. Silahkan hubungi operator sekolah masing-masing. Semoga bermanfaat! *** naikpangkat.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama