Tunjangan atau bantuan
insentif ini didasarkan pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD,
Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
“Yang penting
para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat
pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri
Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada tanggal 2
Agustus 2023.
Ning menjelaskan, guru
yang menerima tunjangan atau bantuan insentif harus secara berkala melakukan
pembaruan data di aplikasi Dapodik. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk
penetapan calon penerima bantuan insentif.
Guru TK, guru
pendidikan dasar, menengah dan khusus yang berada di sekolah nonformal, usulan
penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan
selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan
melalui SK.
Untuk pendidik di
pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari aplikasi Dapodik,
setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan
yang kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan
validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik.
Berapa Besaran Tunjangan Guru Honorer?
Seperti tahun
sebelumnya, bisanya dinas akan mengusulkan guru penerima bantuan insentif
paling akhir pada November. Kemudian Puslapdik akan menerbitkan SK penetapan
pada Oktober hingga Desember.
Selanjutnya, Puslapdik
akan menyalurkan bantuan setelah SK terbit pada Oktober hingga Desember.
Untuk pembayarannya,
Ning menyatakan pembayaran akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12
bulan terhitung mulai Januari. Lalu, berapa besaran bantuan tersebut?
Bantuan insentif untuk
pendidik KB/TPA sebesar Rp200 ribu perbulan, sementara untuk guru TK, Dikdas,
Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Pembayaran untuk
pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta,
sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni
Rp3,6 juta,“ terangnya.
Menurut Ning, dari 67
ribu guru pada 2022 terdapat 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima
tunjangan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data. Apa penyebabnya?
Penyebab guru dan
pendidik tidak layak menerima bantuan biasanya karena sudah meninggal, terdata
sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena
sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik,
dan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.
“Proses tunjangan
guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK,
sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi
Pembayaran atau Simbar non PNS,” pungkasnya.
Cara Cek Tunjangan Guru Honorer di Info GTK
Sebelumnya Anda memang
dapat login info GTK melalui SIM PKB, namun khusus tahun ini Anda hanya dapat
login menggunakan PTK masing-masing. Untuk akun dan password-nya, Anda dapat
meminta langsung pada operator Dapodik. Berikut tahapannya.
1. Kunjungi gtk.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
2.
Periksa data
Anda, kemudian lalukan verifikasi data.
3. Apabila data sudah sesuai, klik cetak untuk
mengunduh dan mencetak data.
Selain cara di atas,
Anda juga dapat cek info penerima tunjangan atau bantuan insentif dari
pemerintah melalui laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id. kemudian masuk dengan
akun PTK Dapodik, lalu klik menu biodata. Setelah itu, buka info GTK untuk
memeriksa data, dan yang terakhir, cetak atau unduh data jika sudah sesuai.
Demikian cara cek
tunjangan guru honorer. Apabila ada kesalahan data. Silahkan hubungi operator sekolah
masing-masing. Semoga bermanfaat! *** naikpangkat.com