Kebijakan tersebut
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang
Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Hal ini menjadi kabar
baik untuk PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru PPPK yang telah lama
menantikan peningkatan kesejahteraan dalam hidup mereka. Peningkatan gaji PPPK
merupakan salah satu langkah yang dirancang pemerintah dalam mempertahankan
talenta terbaik tanah air.
Tak hanya itu,
pemerintah juga berharap para PPPK terutama guru PPPK dapat bersikap lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat. Dengan meningkatkan gaji pegawai pemerintah, hal ini juga
dapat berdampak baik terhadap roda perekonomian Indonesia.
Seperti yang kita
ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan
gaji 8 persen per Januari 2024.
Lebih lanjut,
pemerintah telah mengumumkan besaran kenaikan gaji PPPK semua golongan secara
detail. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Rincian Kenaikan Gaji PPPK Semua Golongan
Kenaikan gaji menjadi
angin segar bagi PPPK meski pembayaran kenaikan gaji ini dirapel dan dibayarkan
pada Maret 2024. Untuk mengetahui kenaikan
gaji PPPK semua golongan, simak rincian berikut ini.
Golongan I :
Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II :
Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III :
Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV :
Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V :
Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI :
Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII :
Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII :
Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX :
Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X :
Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI :
Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII :
Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII :
Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV :
Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV :
Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI :
Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII :
Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Demikian rincian
kenaikan gaji PPPK semua
golongan. Semoga kedepannya pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan
pegawai pemerintah, khususnya guru karena guru menjadi salah satu pondasi salam
mencetak generasi unggul untuk memajukan negara. *** naikpangkat.com