Berikut Ini Deretan Model dan Jenis Seragam Sekolah SMA Sesuai Permendikbud No 50 Tahun 2022, Ternyata Tidak Ada yang Baru

Berikut Ini Deretan Model dan Jenis Seragam Sekolah SMA Sesuai Permendikbud No 50 Tahun 2022, Ternyata Tidak Ada yang Baru



Suara Numbei News -  Setelah ramai terkait adanya aturan seragam sekolah terbaru bagi SD, SMP, khususnya untuk SMA, kini semuanya telah mendapatkan kejelasan.

Dimana, aturan baru seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA yang viral tersebut tidak benar.

Pasalnya aturan yang dipakai pada pemakaian seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA di media massa tersebut adalah PP yang lama.

PP tersebut adalah Permendikbud No 50 Tahun 2022, dan disebutkan juga model serta jenis seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA.

Deretan model yang disebut-sebut baru itu juga tidak benar, karena masih mengacu pada aturan seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA yang sama.

Maka itu semua ibu bpak orang tua yang tengah bingung dengan adanya kabar pembaharuan seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA tenang saja.

Dan diharapkan semua orang tua siswa, tahu pasti apa saja model dan jenis seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA tersebut.

Seperti diketahui bahwa seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA memang beragam.

Ada yang harus memakai pakaian pramuka di hari tertentu misalnya jumat atau sabtu.

Ada juga sekolah atau Pemda yang menetapkan semua siswa harus memakai seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA berupa pakaian nasional atau seragam sekolah masing-masing.

Nah dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, model dan jenis seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA yang ditetapkan adalah:

Pertama pakaian nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB yakni atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Sementara SD atau SMP menyesuaikan yakni putih merah dan putih biru.

Model dan jenis seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA lainnya yakni pakaian seragam pramuka.

Pemakaian baju pramuka ini disesuaikan dengan ketentuan masing-masing sekolah.

Lalu, ada pakaian seragam adat sebagai pada saat itu menjadi seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA yang terbaru.

Nah, sejumlah model dan jenis seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA tersebutlah yang sesuai aturan Permendikbud No 50 tahun 2022.

Jadi, tak ada pembaruan terkait aturan seragam sekolah bagi SD, SMP, SMA.***

Sumber: Permendikbud 50 tahun 2022



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama