Penyidik Satuan
Reskrim Polres TTS,
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menetapkan kepala dusun, dan anggota Linmas sebagai tersangka
kasus ini. Total ada 6 orang tersangka dalam kaitan dengan kasus
pengeroyokan yang sempat viral melalui video di media sosial akhir Maret 2024
lalu.
Kapolres TTS, AKBP I
Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH, membenarkan penetapan 6 tersangka ini, Sabtu
(6/4/2024). Enam orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka
masing-masing WWF (sekretaris desa Naib), GT (komandan Linmas), TB (anggota Linmas), AN (kepala dusun 2
Desa Naib) serta FN dan AB yang merupakan masyarakat setempat.
Keenam warga ini ditetapkan
berdasarkan bukti otentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum
terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi nomor LP
/98/III/2024/SPKT/PolresTTS Polda NTT.
Para tersangka tersebut
dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang
mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 7 tahun penjara.
Dalam perkembangan
penyidikan, pihak para pelaku juga melakukan laporan polisi balik kepada korban
dan istrinya. Sebelum insiden justru korban Hermes Edison Kause melakukan
penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir
dalam atas dan bawah dan melakukan ancaman hendak memotong Sekretaris Desa
menggunakan sebilah parang panjang.
Insiden ini memicu
pengeroyokan dan dilakukan perdamaian di kantor desa setempat. Saat itu ada
kesepakatan damai berupa uang tunai Rp 50 juta dan ditawar sehingga turun
menjadi Rp 15 juta ditambah satu ekor babi besar dan 50 kilogram beras.
Uang dan barang
tersebut akan diserahkan tanggal 19 April 2024 nanti, namun secara tiba-tiba
sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik.
Kendati sudah menjadi
tersangka kasus pengeroyokan, enam tersangka ini belum ditahan karena penyidik
masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua belah pihak.
Sebuah video
penganiayaan terhadap seorang pria dan wanita yang dilakukan oleh anggota Linmas dan aparat desa di
Kabupaten TTS viral.
Korban penganiayaan
adalah Hermes Edison Kause (51), warga RT 17/RW 07, Taum, Desa Naib, Kecamatan
Noebeba, Kabupaten TTS dan terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pagi sekitar
pukul 08.00 wita. *** katantt.com