Foto:Antonius Kasa
(37) bersama keluarganya saat ditemui detikBali seusai membuat laporan polisi
di Bidpropam Polda NTT. (Yufengki Bria/detikBali) |
"Saat itu mereka
mendobrak pintu rumah, dia (NN) bilang jangan bergerak. Makanya saya langsung
dipukuli secara brutal lalu tikam di bagian punggung belakang," kata
Antonius, saat diwawancarai sesuai membuat laporan di Bidang Profesi dan
Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, Sabtu (6/4/2024).
Pria berusia 37 tahun
itu membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya. Peristiwa berawal saat
Antonius sedang melayat di salah satu rumah duka di Belu. Saat itu sedang
dibuka judi bola guling.
Tiba-tiba, seorang pria
bernama Ano datang lalu menghampiri Antonius untuk meminta uang sebesar Rp 750
ribu dengan alasan untuk jatah wartawan.
Karena tak digubris,
Ano pun pergi. Tak lama kemudian, dia kembali lagi dan meminta uang dengan
nominal yang sama. Namun, untuk jatah polisi. Hal itu Ano lakukan hingga malam
kedua.
"Jadi, saya tanya,
mana yang benar? Malam pertama kau bilang wartawan, sekarang bilang untuk
polisi lagi. Makanya saya suruh dia pulang," ungkap Antonius.
Tak terima dengan hal
itu, pada Selasa (25/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, Ano bersama sekelompok
pemuda mendatangi rumah Antonius. Mereka lalu mendobrak pintu rumahnya dan
mendapatinya sedang tidur nyenyak.
Betapa kagetnya
Antonius, melihat banyak pria masuk ke dalam rumahnya. Karena takut, dia
berupaya melarikan diri. Tetapi, sekelompok pemuda itu langsung mengejar dan
berhasil menangkap Antonius.
Mereka lalu
beramai-ramai memukul, menginjak, dan menikamnya. Akibatnya, Antonius mengalami
memar pada mata bagian kanan, biji matanya nyaris pecah dan luka tikam di
bagian punggungnya hingga berlumuran darah.
"Saat itu mereka
pukul sampai saya tidak bisa berdaya. Mau bangun untuk jalan saja tidak
bisa," tutur Antonius.
Atas kejadian itu, Antonius
bersama keluarganya membuat laporan ke Polres Belu. Namun, hingga saat ini para
pelaku belum ditangkap. Sehingga, dia bersama istri, sejumlah keluarganya dan
pendamping hukum, mendatangi Polda NTT untuk membuat laporan polisi tentang
penganiayaan serta kode etik dan profesi.
"Ya karena memang,
di sana para pelaku masih berkeliaran. Polisi juga tidak menangkap atau
menindaklanjuti laporan dari saya. Makanya kami datang untuk buat laporan di
sini saja," bebernya.
Pendamping hukum
Antonius, Ferdy Maktaen, menjelaskan alasan dia bersama Antonius membuat
laporan di Polda NTT, karena laporan yang di Polres Belu tidak ditindaklanjuti.
"Makanya kami
memilih untuk lapor ke sini saja, karena kami yakin Polda NTT pasti tindaklanjuti,"
kata Ferdy.
Selain itu, kata Ferdy,
hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap Antonius.
Padahal, dia sudah membuat laporan polisi sejak tanggal kejadian.
"Mungkin hanya
sekedar interogasi tapi untuk BAP, sama sekali belum. Padahal korban ini
betul-betul dianiaya di hadapan anggota Polres Belu," imbuhya.
Kabid Humas Polda NTT
Kombes Ariasandy mengaku laporan dari Antonius ke Polda NTT berhubungan dengan
keterlibatan anggota Polres Belu. Sehingga laporannya masuk ke Bidpropam Polda
NTT.
"Kami sudah terima
laporannya, tentunya tim akan turun untuk mengecek informasi tersebut. Bila
betul maka kami tindak tegas sesuai arahan Bapak Kapolda NTT," ungkap
Ariasandy.
Untuk kejadian itu,
Ariasandy melanjutkan, antara korban pelaku saling melaporkan mengenai
penganiayaan.
"Karena terjadinya
penganiayaan antara korban dan pelaku. Sehinga LP (laporan polisi) tentang
penganiayaan itu di sana (Polres Belu)," tandasnya.