DPO dibekuk polisi |
Sesuai informasi yang
dihimpun media, terduga pelaku DPO curanmor diamankan petugas dalam kompleks RS
Marianum Haliluik, Kecamatan Tasifeto Barat pada Senin tanggal 22 April 2024
lalu sekira pukul 21.30 Wita.
Saat diamankan petugas
Kepolisian, yang bersangkutan tersangka RT DPO kasus curanmor tidak berkutik
atau tidak melakukan perlawanan.
Diketahui, terduga
tersangka RT, DPO Polsek Takari, Polres Kupang merupakan warga Desa Mandeu,
Kecamatan Raimanuk berprofesi sebagai seorang pengemudi.
Terduga tersangka DPO
kasus curanmor asal Polsek Takari usai dibekuk langsung diamankan di Mapolres
Belu.
Selanjutnya pada hari
Selasa 23 April dini hari sekira pukul 04.00 Wita yang bersangkutan terduga
tersangka RT dijemput petugas Polsek Takari untuk diproses lanjut di Polsek
Takari. *** NTT Hits