Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Malaka Ingatkan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk Tidak Mutasi dan Rotasi Jabatan

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Malaka Ingatkan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk Tidak Mutasi dan Rotasi Jabatan

Hilarius Bria Suri. (Foto: Nofry)


Suara Numbei News - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Malaka mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi jabatan menjelang pemilihan kepala daerah secara serentak atau Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri menyampaikan ini kepada wartawan di Betun, Senin 15 April 2024.

Hilarius Bria Suri menyampaikan, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Malaka sudah bersurat ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi atau rotasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan yakni terhitung 22 maret 2024. Surat himbauan tersebut bernomor 152/KLNT/PM/03/2024.

Hilarius Bria Suri menyampaikan aturan yang sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Malaka mengimbau Bupati Malaka agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang – Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang sebagai berikut.

Pertama, diatur dalam pasal 71 ayat (1) bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI -Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kedua, Pasal 71 ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ketiga, pasal 71 ayat (3) bahwa Gubemur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Keempat, pasal 71 ayat (4) bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Kelima, pasal 71 ayat (5) bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Keenam, pasal 71 ayat (5) bahwa dalam hal Gubemur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ketujuh, pasal 71 ayat (8) bahwa sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, pasal 188 bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 8 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 8.000.000,00 (enam juta rupiah).

Kesembilan, pasal 190 bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan 2 atau paling lama 8 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dan masih banyak aturan yang mengatur soal keterkaitan kebijakan kepala daerah,” tutupnya. (*) Koran NTT



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama