Kepastian
pengambilalihan penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol.
Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A melalui Kabid Humas Kombes Pol.
Ariasandy, S.I.K ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (17/4/2024).
“Iya betul. Ya, lidik
itu dalam rangka meneliti informasi atau laporan, apakah betul telah terjadi
dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan maka akan ditingkatkan ke penyidikan,”
jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Dikatakan, alasan Polda NTT mengambilalih kasus tersebut karena kasus tersebut perlu dibackup oleh Polda karena butuh penanganan khusus.
Yang jelas tambahnya,
kasus itu menjadi atensi penyidik. “Yang jelas menjadi atensi Polri untuk
ditindaklanjuti,” timpalnya.
Kabid Humas Polda
NTT mengatakan bahawa pihaknya segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap
penyidikan apabila ada temuan.
Sebelumnya,
penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu
dilakukan di Polres Belu.
Namun ditengah proses
penyelidikan berlangsung, banyak isu yang mencuat dan terkenan menyudutkan
Kapolres Belu. akhirnya kasus tersebut diambilalih Polda.
Untuk diketahui, Dana
Hibah Dekranasda Belu yang saat ini beraroma korupsi senilai Rp 1,5 miliar pada
Tahun Anggaran 2022.
Kasus dugaan tindak
pidana korupsi ini mendapat perhatian dan atensi dari berbagai kalangan luas.
(ferdy talok) *** kilastimor.com