Ratusan tenaga kesehatan
(nakes) non-ASN di Manggarai, NTT dipecat karena meminta kenaikan gaji. Ini
kata Kemenkes. |
Pemecatan tersebut
dilakukan oleh bupati setempat lantaran para nakes meminta kenaikan gaji.
Kepala Biro Komunikasi
dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyebut
saat ini Kemenkes sedang
mendalami permasalahan tersebut.
"Kami cek dulu
permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah
diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata Nadia, Jumat
(12/4/2024).
Nadia menjelaskan,
Pemda memiliki wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
Pasalnya, penerimaan
nakes yang bertugas di wilayah, disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.
Diketahui pada 13
Februari 2024 lalu, ratusan nakes non-ASN menggelar aksi demontrasi menuntut
kenaikan gaji.
Mereka meminta agar
upah menjadi nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Para nakes merasa upah
sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu yang diberikan per bulan tidak mencukupi
kebutuhan mereka sehari-hari.
Tidak berselang lama,
aksi serupa kemudian kembali digelar pada 6 Maret 2024.
Namun, unjuk rasa kali
ini berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, sehingga dilakukan pemecatan massal.
UMK NTT
Diketahui, Upah
Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun
2024 resmi ditetapkan pada 22 November 2023.
UMP Nusa Tenggara Timur 2024
ditetapkan Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 dari UMP tahun 2023 Rp
2.123.994.
Kenaikan UMP Nusa
Tenggara Timur 2024 ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur nomor
355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake.
Aturan tersebut sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah
kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu
pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023.
Berikut data
perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024
·
2021: 1.950.000
·
2022: 1.975.000
·
2023: 2.123.994
·
2024: 2.186.826
UMK Nusa Tenggara Timur
2021-2023
1. Sumba Barat
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
2. Sumba Timur
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
3. Kupang
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
4. Timor Tengah Selatan
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
5. Timor Tengah Utara
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
6. Belu
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
7. Alor
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
8. Lembata
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
9. Flores Timur
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
10. Sikka
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
11. Ende
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
12. Ngada
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
13. Manggarai
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
14. Rote Ndao
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
15. Manggarai Barat
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
16. Sumba Tengah
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
17. Sumba Barat Daya
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
18. Nagekeo
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
19. Manggarai Timur
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
20. Sabu Raijua
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
21. Malaka
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
22. Kota Kupang
- 2021: 2.007.500
- 2022: 2.039.500
- 2023: 2.187.507