Dua rumah di Baubau, Kupang Timur, NTT dibakar wanita gangguan jiwa (Foto: MPI/Econg) |
Dua unit rumah milik
Isak Kale tersebut dibakar oleh Paulina Kale, seorang ODGJ yang merupakan kakak
kandung pemilik rumah, pada Kamis 11 APril 2024. Kedua rumah masing-masing
berukuran 8x7 meter dan 4x5 meter.
Kapolsek Kupang Timur,
Iptu Jony Lapusaly mengungkapkan, Paulina selama ini tinggal dengan korban dan
sudah beberapa tahun mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku juga
merupakan ODGJ sejak tahun 2019 lalu dan selama ini tinggal di rumah kakak
kandungnya," kata Iptu Lapusaly, Jumat 12 April 2024.
Informasi yang
diperoleh, Ratna Kale (19), adik kandung pelaku dan korban, sekitar pukul 14.00
WITA mendapati pelaku menyiram minyak tanah di bagian dalam rumah. Ratna saat
itu baru pulang menimba air di sumur.
Sesaat kemudian pelaku
lanjut membakar rumah korban. Api pun segera merambat ke bagian dinding yang
terbuat dari bebak dan atap rumah, sehingga rumah pun dengan cepat terbakar.
Api lebih lanjut
merambat hingga ke dapur yang agak terpisah dari rumah induk. Tak berdaya,
Ratna hanya bisa berteriak histeris meminta bantuan tetangga sekitar untuk
memadamkan api.
Satu unit mobil tangki
air yang kebetulan melintas sempat langsung membantu memadamkan api yang saat
itu sudah membakar seluruh atap rumah.
Iptu Lapusaly
mengatakan, pihaknya langsung bergegas ke tempat kejadian untuk membantu
memadamkan kobaran api serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Tidak adanya
mobil pemadam kebakaran menyebabkan api sulit dipadamkan," ujarnya.
Tidak ada korban jiwa
dalam peristiwa ini, tetapi kerugian material diperkirakan lebih dari
Rp40.000.000. Ikut terbakar 3 unit lemari berisi pakaian, ijazah dan
surat-surat tanah.