Surat Edaran Dinas Pendidikan NTT |
"Sudah ada surat
penegasan dari Dinas Pendidikan provinsi NTT ke seluruh SMA dan SMK agar tidak
memulangkan siswa,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,
Selasa, 23 April 2024.
Dalam surat edaran
nomor 421/1539/PK 2.2/2024 tertanggal 19 April 2024 yang
ditandatangani KepalaDinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo ditujukan
kepada seluruh kepsek SMA/SMK se-NTT, menyatakan ditegaskan kepada seluruh
Kepala Satuan Pendidikan bahwa semua peserta didik WAJIB mengikuti Ujian
Sekolah tanpa terkecuali. Semua Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan
untuk memulangkan siswa/i pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apapun
kecuali dalam kondisi sakit.
Penegasan terse ut
diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat 5 (a) terkait Hasil Penggunaan
Penggalangan Dana Komite untuk menutupi kekurangan biaya Satuan Pendidikan dan
berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 422/415.1/PK.2.1/2024 Tanggal 05 Februari 2024 tentang Pelaksanaan
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.
"Demikian untuk
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,"kalimat diakhir surat edaran
tersebut.
Sebelumnya, ditanggal
22 April 2024, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dan menyampaikan ke Dinas
Pendidikan Provinsi NTT untuk segera mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah
yang menegaskan agar siswa/siswi tidak boleh dipulangkan. pasalnya, banyak
sekali keluhan para orang tua siswa/siswi kelas XII SMA dan SMK Negeri di NTT
perihal pemulangan siswa/siswi yg belum lunas SPP/iuran komite untuk
mengikuti ujian,
"Kami menyampaikan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh
sekolah agar siswa/siswi tidak boleh dipulangkan,"imbuh Darius.
Perihal pelunasan uang
sekolah adalah kewajiban orang tua sehingga pihak sekolah memanggil saja
orang tua. Siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak
konstitusional mereka.
Hal ini diatur jelas
dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52
PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan
persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar
peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pendidikan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara
melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai
kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan
pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian
barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).
"Sekolah tidak
boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum
membayar SPP/iuran komite,"tutup Darius. (*) ntthits.com