Pasca Dicecar Ombudsman, Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Bagi Kepsek SMA/SMK se NTT Dilarang Pulangkan Siswa/i

Pasca Dicecar Ombudsman, Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Bagi Kepsek SMA/SMK se NTT Dilarang Pulangkan Siswa/i

Surat Edaran Dinas Pendidikan NTT


Suara Numbei News - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat edaran perihal penegasan melarang seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK se- NTT memulangkan siswa pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apapun, pasca kasus pemulangan siswa belum bayar uang sekolah dipulangkan yang jadi perhatian Ombudsman.

"Sudah ada surat penegasan dari Dinas Pendidikan provinsi NTT ke seluruh SMA dan SMK agar tidak memulangkan siswa,"kata Kepala Ombudsman NTTDarius Beda Daton, Selasa, 23 April 2024. 

Dalam surat edaran nomor 421/1539/PK 2.2/2024 tertanggal 19 April 2024 yang ditandatangani KepalaDinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo ditujukan kepada seluruh kepsek SMA/SMK se-NTT, menyatakan ditegaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan bahwa semua peserta didik WAJIB mengikuti Ujian Sekolah tanpa terkecuali. Semua Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan siswa/i pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan apapun kecuali dalam kondisi sakit.

Penegasan terse ut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat 5 (a) terkait Hasil Penggunaan Penggalangan Dana Komite untuk menutupi kekurangan biaya Satuan Pendidikan dan berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 422/415.1/PK.2.1/2024 Tanggal 05 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.

"Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,"kalimat diakhir surat edaran tersebut.

Sebelumnya, ditanggal 22 April 2024, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dan menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk segera mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah yang menegaskan agar siswa/siswi tidak boleh dipulangkan. pasalnya, banyak sekali keluhan para orang tua siswa/siswi kelas XII SMA dan SMK Negeri di NTT perihal pemulangan siswa/siswi yg belum lunas SPP/iuran komite untuk mengikuti ujian,

"Kami menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah agar siswa/siswi tidak boleh dipulangkan,"imbuh Darius.

Perihal pelunasan uang sekolah adalah kewajiban orang tua sehingga pihak sekolah  memanggil saja orang tua. Siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.

Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).

"Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite,"tutup Darius. (*) ntthits.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama