17 entitas yang
melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari, satu
entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan
sistem deposito, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas
melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan
kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan
sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas
PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai
ketentuan yang berlaku. Sejak 2017 - 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan
9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal,
7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI OJK, dalam rilis tertulis, Selasa,
23 April 2024, juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu
berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun
pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko
penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pemblokiran Kontak
Pelaku pada periode bulan Januari - Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan
pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari
pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun
tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran tersebut
akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih
meresahkan masyarakat.
Waspada terhadap
kejahatan digital dengan modus “Impersonation” Pada awal 2024, Satgas PASTI
menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait
penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama
situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu
masyarakat (impersonation).
Satgas mencatat lebih
dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti
dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui
modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Pemberantasan terhadap
aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari
masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam
menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Pastikan selalu
memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya
memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki
izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya
selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau
tidak.
Masyarakat yang
menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang
mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga
yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan ke kontak OJK dengan nomor
telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email:
satgaspasti@ojk.go.id. (*) dari berbagai sumber