Presiden Jokowi tinjau stok beras di Gudang Bulog Pematang Kandis, Rabu (3/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Jokowi menegaskan
menghormati putusan MK yang final dan mengikat. Ia juga menyebut, tuduhan
kepada pemerintah terkait kecurangan, politisasi bansos, hingga mobilisasi
aparat dinyatakan tidak terbukti.
"Dan pertimbangan
hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada
pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos kemudian
mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak
terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah ini," kata Jokowi di SMKN 1
Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
Menurut Jokowi, yang
penting saat ini semua pihak harus bersatu. Apalagi ada faktor eksternal
seperti situasi geopolitik yang sedang menekan semua negara.
"Saatnya bersatu,
bekerja membangun negara kita. Dan pemerintah mendukung proses transisi dari
pemerintah sekarang ke nanti pemerintahan baru," ujarnya.
Ia menyebut, proses
transisi akan segera disiapkan karena MK sudah mengeluarkan putusan gugatan.
"Sekarang MK
sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya," pungkasnya.
Meski MK menolak
gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, tiga hakim menyatakan dissenting
opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Beberapa isu menjadi
catatan. Misalnya hakim MK Saldi Isra menyebut politisasi bantuan sosial
(bansos) yang merupakan salah satu dalil dari pemohon Anies-Cak Imin terbukti
terjadi di Pilpres 2024.
Salah satu yang
dibacakan Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya adalah soal adanya cawe-cawe
Presiden Jokowi di Pilpres 2024.
Sementara Enny
Nurbaningsih dalam dissenting opinion-nya menyinggung soal netralitas pejabat
kepala daerah.
Dalam petitum
permohonan Anies-Muhaimin (AMIN), daerah-daerah yang dipermasalahkan adalah Pj
Kepala Daerah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Sumatra
Utara.
“Adanya indikasi kuat pelanggaran yang telah
dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat namun tidak terdapat kejelasan
proses penegakan hukum atas pelanggaran tersebut menyebabkan pemilu yang jujur,
adil, dan berintegritas telah tercederai karena adanya keberpihakan kepada
salah satu pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024,”
kata Enny. *** kumparan.com