Pertamina menyebut itu
merupakan program edukasi BBM ramah lingkungan. Sat ini tengah dilakukan ujicoba
pembatasan pembelian pertalite tiap hari minggu.
"Bagian dari
Program Edukasi BBM Ramah
Lingkungan, sedang dicoba setiap hari minggu SPBU hanya melayani pembelian
Produk BBM yang
lebih berkualitas," kata Area Manager Communication, Relations, and CSR
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, Senin 29 April 2024.
Ahad Rahedi menyebut
khusus untuk surat alokasi (SA) di wilayah NTT sedang dilaksanakan percobaan.
Menurut dia, wilayah lain di Indonesia program itu sudah dijalankan.
"Khusus SA NTT, wilayah lain
sudah lebih dahulu melaksanakan," sebut dia.
Peraturan terkait
pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tengah
disiapkan.
Pada pertengahan 2022,
BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk
mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.
Namun, kebijakan ini
masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan,
pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Pembatasan pembelian
Pertalite bertujuan memastikan konsumsi BBM subsidi
tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN.
Kepala BPH Migas, Erika
Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk
mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
"Jadi kita tunggu,
nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan
untuk pembatasan Pertalite," kata Erika dikutip dari Tribunnews.com.
Revisi Perpres menjadi
krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, aturan
pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.
Dengan revisi ini,
diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan
Pertalite.
"Pengaturan
untuk BBM bersubsidi
itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan
siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.
Perlu diketahui,
penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar
31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai
32,56 juta kl.
Penetapan kuota di
tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya
mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
"Jadi ini memang
sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun
2023 sekitar 30 juta kl," tutur Erika.
Selain akan membatasi
distribusi atau pembelian bensin jenis Pertalite, pemerintah juga berencana
menerapkan aturan pembatasan gas elpiji 3 kg.
Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sudah memberikan sinyal aturan baru
untuk pembelian Pertalite 3 kg.
Rencananya pembatasan
pembelian gas elpiji 3 kg akan berlaku mulai bulan Juni 2024.
Aturan pembelian
Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak (BBM).
Selain itu menurut
Arifin revisi aturan nantinya akan mencakup pada pembatasan kategori kendaraan
yang bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Pemerintah sendiri akan
segera melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum bulan Juni 2024 untuk
menerapkan aturan pembelian Pertalite termasuk gas elpiji 3 kg.
Akan Dibatasi Mulai
Juni 2024
Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian
Pertalite dan elpiji 3 kilogram (kg) mulai diterapkan pada Juni 2024.
Pengaturan pembelian
Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014
berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak (BBM).
Arifin mengatakan,
revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa
mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.
Nantinya, pemerintah
akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan
aturan pembelian Pertalite.
"Juni, nanti kan
kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah,
lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM,
Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
"Sebelum Juni
harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable
(baik)," imbuh Arifin.
Sejalan dengan
pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji
3 kg agar lebih tepat sasaran.
Nantinya, pembelian gas
tabung melon tersebut diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas.
Menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk
diterapkan pada Juni 2024 mendatang.
"Ya, itu juga
sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat
lah..Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah
bocor," kata dia. (fan) *** poskupang.com