Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp. PD-KGEH, FINASIM dan Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak. (Ist) |
Konflik tersebut
berawal dari dugaan kasus pengrusakan hutan lindung di
Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Terkait hal tersebut,
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak diadukan ke Kepala Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri)
Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo
Pengaduan Bupati
Kabupaten Belu Taolin Agustinus melalui surat kepada Kepala Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo
Dalam surat tersebut,
Taolin mengadukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas
Simanjuntak yang menjabat Kepala Polres Belu, Jajaran Polda Nusa Tenggara Timur
(NTTNTT).
Surat bertanda tangan
20 Maret 2024 itu berisi laporan dugaan pelanggaran hukum oleh kapolres
Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.
Bupati Taolin
menjabarkan 5 poin dalam surat yang dituliskan bersifat sangat segera, Ia
menyebut Richo melakukan sejumlah pelanggaran, seperti bekerja di luar tugas
pokok dan fungsi sebagai kepala Polres tanpa koordinasi dengan Pemerintah
Daerah.
Pelanggaran yang
dimaksud, antara lain merusak hutan lindung, menebang pohon, membangun jalan,
dan melakukan penambangan galian C, Itu dilakukan di lokasi hutan lindung Desa
Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat.
Selain itu, Richo juga
dinilai tidak merespon dengan baik laporan masyarakat terkait penghinaan
terhadap tokoh agama Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku.
Bahkan, Richo dinilai
menyalahgunakan kewenangan dengan menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi
pada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)
kabupaten Belu.
Diketahui, Ketua
Dekranasda itu, tak lain adalah istri Taolin.
Dikatakan, Richo
meminta peningkatan anggaran jasa pengamanan yang tidak wajar, terhadap
beberapa instansi perbankan, seperti bank NTT.
Pihak bank tidak
memenuhi permintaan tersebut, sehingga personil yang bertugas ditarik.
Terakhir, Richo disebut
tidak mengikuti sejumlah kegiatan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah Kabupaten Belu
Sementara itu, Richo
yang dihubungi secara terpisah enggan menanggapi secara langsung isi surat
Taolin, yang menilai apa yang dilakukannya selama ini hanya sebagai tugas untuk
kepentingan masyarakat.*** kompas.com