Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Fernando Putra Pratama (Gusty Amsikan/VN) |
Penangkapan dan
penahanan NK dilakukan lantaran yang bersangkutan nekat membobol kartu ATM
milik seorang ibu yang tertinggal di mesin ATM di halaman
rumah sakit tersebut.
Peristiwa pencurian
tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024). Saat itu, tersangka didatangi oleh
seorang laki-laki yang hendak menyerahkan sebuah kartu ATM BRI.
"Saat itu, Kartu
ATM milik seorang Ibu tertinggal di mesin ATM BRI yang ada di halaman RS
Leona," ungkap Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Fernando Putra Pratama, Selasa (23/4/2024).
Beggie mengatakan,
bukannya mengamankan kartu ATM tersebut, NK malah nekat melakukan transaksi
penarikan uang menggunakan kartu ATM itu.
NK awalnya masuk ke
gerai ATM di halaman RS
Leona dan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM BRI di gerai tersebut.
Tersangka kemudian
mencoba memasukan pin standsr berupa angka 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Namun, pin
tersebut salah. Ia lalu mencoba dengan menggunakan pin 2,2,2,2,2,2 dan ternyata
pin tersebut benar.
Tersangka lalu mengecek
saldo pada rekening tersebut dan ternyata terdapat saldo sebesar Rp 7.000.000.
Tersangka lalu menarik
uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp. 1.000.000.
Tak puas dengan uang
yang telah berhasil ia kantongi, tersangka kemudian pergi ke mesin ATM BRI yang
terletak di Kilometer 4 jurusan Kupang,
dan melakukan penarikan uang sebesar Rp 4.000.000.
Setelah melancarkan
aksinya, sang security kembali menjalankan tugas di RS Leona.
Sekitar pukul 20.00
Wita, tersangka kembali ke gerai ATM di halaman rumah sakit itu dan melakukan
penyetoran tunai ke rekening Bank Mandiri miliknya.*** victorynews.id