Polres Belu |
Diketahui, dua pelaku
pencuri spesialis bernama Syarifudin (53) warga Palembang, Sumatera Selatan dan
Osias Soleman Elik (58) warga Kupang NTT ditangkap tim Unit Buser Polres Belu
dan Jatanras Polda NTT di tempat berbeda di Kupang, Jumat, 5 April 2024 lalu.
"Kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolres Belu dan jajarannya
yang sudah bekerja keras menangkap para pelaku dalam waktu satu minggu,"
ujar Direktur RSK Marianum Halilulik, Suster Maria Andriana Neno, SSpS, Sabtu,
13 April 2024.
Dikatakan, pasca
penangkapan kedua pelaku, pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut
dari pihak Polres Belu. Kendati demikian, diharapkan kasusnya tetap ditangani
dan diproses lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
"Iya betul dua
pelaku sudah tangkap. Memang belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak
Kepolisian. Tapi kami mengharapkan agar kasus ini tetap ditangani dengan baik,
para pelaku diproses sesuai prosedur hukum yang ada," pinta Suster Maria.
Diberitakan sebelumnya,
kedua pelaku pencurian melakukan aksinya mengambil uang Susteran Rp.100 juta
yang dibawa oleh Suster Maria Klau, SSpS dan Suster Frida Lioba, SSpS Yayasan
Maria Virgo, Biara SSPs Atambua disimpan dalam mobil ambulans yang dikemudi
oleh Petrus da Silva.
Adapun, modus kedua
tersangka mencuri uang Rp.100 juta dengan cara memantau korban (Suster) yang
mengambil uang dari Bank BRI. Kemudian membuntuti korban ke Bank BNI hingga
berhenti di toko roti dan parkir depan rumah makan pondok Salero pada Kamis, 28
Maret 2024 lalu.
Saat ini, kedua
tersangka telah ditahan di tahanan sel Mapolres Belu dan tengah menjalani
pemeriksaan penyidik Reskrim guna proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur
yang berlaku. *** ntthits.com