Pelaku kasus penganiayaan
berinisial ATS alias Aris yang mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri
gadungan saat terciduk Unit Jatanras Polresta Kupang Kota. |
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Senin (8/4/2024) membenarkan
penangkapan ini. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Februari 2023
di depan Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Dedari, di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM),
Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
ATS alias Aris
diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota,
tanggal 27 Februari 2024, dan surat perintah penangkapan nomor :
SP-Kap/17/III/2024/Reskrim. Selama ini ATS alias Aris mengaku seorang
anggota polisi yang bertugas sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Pasca adanya laporan
kasus penganiayaan ini, penyidik PPA Sat Reskrim meminta bantuan unit
Jatanras Polresta Kupang Kota menemukan dan menangkap Aris. Unit Jatanras Polresta
kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.
Polisi pun mendapatkan
informasi soal keberadaan Aris bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan
milik pacarnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
anggota Unit Jatanras
yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profiling langsung bergerak ke
lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris. Aris pun pasrah dan tidak
melakukan perlawanan saat dijemput polisi.
Korban YKL sendiri saat
membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota
mengaku kalau Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita. Aris
pun mengaku bahwa dirinya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi
Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT.
"informasi (soal
menjadi anggota Paminal Mabes Polri) ini telah
dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes
Pol Aldinan RJH Manurung.
Dalam pemeriksaan lebih
lanjut, ternyata Aris bukan merupakan anggota Polri. “Setelah ditangkap dan
diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku (Aris) bukanlah seorang anggota
Polri," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Terungkap pula kalau
Aris sudah memiliki seorang istri. Aris juga mempunyai hubungan gelap dengan
dua orang wanita lainnya. Salah satu wanita ini adalah korban.
"Yang bersangkutan
selalu menipu wanita yang didekatinya dan mengaku sebagai seorang anggota Polri
yaitu Paminal Mabes
Polri," tambah mantan Kapolres Kupang ini.
Usai menganiaya korban
YKL, pelaku Aris sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan Timor
Tengah Selatan (TTS). "Ia sempat ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum
ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota,"
katanya.
Pelaku Aris telah
diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. *** katantt.com