AL Australia Akhirnya Pulangkan 3 Nelayan NTT Penyelundup WNA Asal Tiongkok

AL Australia Akhirnya Pulangkan 3 Nelayan NTT Penyelundup WNA Asal Tiongkok



Suara Numbei News - Sebanyak tiga nelayan Indonesia ditangkap Angkatan Laut Australia di perairan Laut Timor, sekitar 17 mil sebelum Darwin, ibu kota Australia Utara karena menyelundupkan dua warga Tiongkok ke negara tersebut. Tiga warga Indonesia tersebut yakni Abdul Gani Wora, 38, dan Irwan, 37, masing-masing asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kamaludin, 44 asal Selayar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan dua warga asing yang diselundupkan yakni Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui. Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan polisi, tiga nelayan ini mengaku ditangkap dan diinterogasi karena masuk perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

"Pada Minggu, 26 Mei 2024 sekirtar pukul jam 09.00 Wita, Petugas AL Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis viber berwarna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada tiga nelayan dan dua warga China berlayar kembali ke Indonesia," ujarnya lewat keterangan tertulis kepada, Rabu sore, 29 Mei 2024.

Mereka juga dibekali satu GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah di tentukan yaitu Pulau Rote. Kapal tersebut dikawal Angkatan Laut Australia batas perairan Australia-Indonesia.  Kapal tiba di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Ndao sekitar pukul 15.00 Wita sebelum ditangkap polisi.

Menurutnya, penyelundupan manusia ke Australia itu berawal dari seseorang berisial BP, minta tiga nelayan ini berlayar ke Pulau Moa, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku pada 11 Mei 2024 untuk mengangkut ikan dengan imbalan masing-masing Rp2,5 juta.

Setelah tiba di Pulau Moa pada 15 Mei sore, ternyata bukan mengangkut ikan, melainkan menyelundupkan dua warga asing tersebut ke Australia dengan tambahan imbalan Rp20 juta. Tiga nelayan ini melanggar Pasal120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman
paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. *** Metro TV



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama