Sedangkan dua warga
asing yang diselundupkan yakni Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui. Kapolres Rote
Ndao, AKBP Mardiono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan polisi, tiga nelayan
ini mengaku ditangkap dan diinterogasi karena masuk perairan Australia tanpa
dokumen yang sah.
"Pada Minggu, 26
Mei 2024 sekirtar pukul jam 09.00 Wita, Petugas AL Australia memberikan satu
unit kapal kayu berlapis viber berwarna putih les biru dan hitam bernama Vidu
kepada tiga nelayan dan dua warga China berlayar kembali ke Indonesia,"
ujarnya lewat keterangan tertulis kepada, Rabu sore, 29 Mei 2024.
Mereka juga dibekali
satu GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah di
tentukan yaitu Pulau Rote. Kapal tersebut dikawal Angkatan Laut Australia batas
perairan Australia-Indonesia. Kapal tiba di perairan Pulau Landu,
Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Ndao sekitar pukul 15.00 Wita sebelum ditangkap
polisi.
Menurutnya,
penyelundupan manusia ke Australia itu berawal dari seseorang berisial BP,
minta tiga nelayan ini berlayar ke Pulau Moa, Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
Maluku pada 11 Mei 2024 untuk mengangkut ikan dengan imbalan masing-masing
Rp2,5 juta.
Setelah tiba di Pulau
Moa pada 15 Mei sore, ternyata bukan mengangkut ikan, melainkan menyelundupkan
dua warga asing tersebut ke Australia dengan tambahan imbalan Rp20 juta. Tiga
nelayan ini melanggar Pasal120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman
paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit
Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. *** Metro TV