Terungkapnya kasus ini
berawal dari kecurigaan pihak kepolisian terhadap kematian JF. Kurang dari 48
jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil menangkap tiga orang
pelaku yang merupakan rekan kerja JF di Koperasi Jaya Perkasa.
Salah satu pelaku,
berinisial PCM (23), adalah pimpinan koperasi tempat JF bekerja. Ia diduga
menjadi dalang di balik pembunuhan ini. Dua pelaku lainnya adalah pengawas
lapangan koperasi, AYT (32) dan PFM (19).
Menurut Kapolres Lombok
Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, JF baru bekerja selama satu minggu di koperasi
tersebut. Ia ingin pulang ke kampung halamannya, tetapi masih memiliki utang
sebesar Rp 500.000.
"Korban JF dan
ketiga pelaku sama-sama bekerja di koperasi. Korban baru satu minggu bekerja di
koperasi tersebut," ungkap Didik, Rabu (29/5/2024).
Dipicu persoalan utang,
JF cekcok dengan PCM. Pertengkaran ini berujung pada pemukulan terhadap JF. Tak
terima, JF melarikan diri. Namun, ia dikejar oleh ketiga pelaku dan dianiaya
hingga tak sadarkan diri di sebuah tanah kosong.
"Para pelaku
menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian
punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal
dunia," jelas AKBP Didik.
Panik dengan kematian
JF, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian seolah-olah JF bunuh diri dengan
cara menggantungnya di sebuah pohon. Mereka juga menyiram air ke celana korban
untuk memperkuat skenario bunuh diri.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. *** beritasatu.com