Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan-alasan Berikut Ini!

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan-alasan Berikut Ini!



Suara Numbei News - Sebagaimana kita tahu bahwa terdapat aturan aturan yang melarang dan membatasi perpindahan unit kerja bagi Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ternyata boleh dengan alasan alasan ini.

Simak artikel ini hingga selesai agar mengetahui informasi lebih lengkap.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, termasuk juga guru yang berstatus PPPK, memang dibatasi untuk perpindahan unit kerja bagi PPPK.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

 

Pasal 30 Ayat (2):

PPPK dilarang diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali.

 

Pasal 31 Ayat (3):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

·        Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·        Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;

·        Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;

·        Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;

·        Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;

·        Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;

·        Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

 

Pasal 32 Ayat (1) dan (2):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

·        Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·        Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;

·        Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;

·        Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;

·        Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;

·        Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;

·        Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

 

Pasal 33:

PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas:

·        Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima selama bekerja;

·        Cuti yang belum diambil;

·        Hak kepegawaian lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 34:

PPPK yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas:

·        Pembayaran gaji dan tunjangan;

·        Cuti;

·        Hak kepegawaian lainnya.

·        PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum masa kerja 2 tahun.

·        Setelah 2 tahun, PPPK dapat mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan tertentu.

 

Terdapat konsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja 2 tahun.

 

Alasan Dilarang Pindah Unit Kerja

Tentunya ada alasan mengapa PPPK dilarang untuk pindah unit kerja, karena beberapa hal berikut ini.

1. Masa kerja minimal

PPPK diharuskan untuk bekerja pada instansi yang sama minimal selama 2 tahun setelah masa perjanjian kerja (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (1)).

2. Kebutuhan instansi

Pindah unit kerja dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan instansi terhadap formasi PPPK tertentu (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (2)).

3. Keadilan bagi pelamar lain

Membuka peluang mutasi bagi PPPK di awal masa kerja dapat merugikan pelamar lain yang mengikuti seleksi PPPK secara terbuka dan kompetitif (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2)).

 

Alasan Boleh Pindah Unit Kerja

Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat pindah unit kerja, yaitu:

1. Istri/suami PNS

PPPK yang menikah dengan PNS dan harus pindah ke lokasi kerja baru karena mengikuti suami/istrinya yang PNS dapat mengajukan mutasi (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf a).

2. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

PPPK yang diberhentikan dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat mengajukan mutasi setelah 2 tahun sejak tanggal pemberhentian (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf b).

3. Alasan kesehatan

PPPK yang karena alasan kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain yang memiliki jabatan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf c).

4. Bencana alam

PPPK yang karena bencana alam tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain di daerah yang terkena bencana alam (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf d).

Kesimpulannya, PPPK pada dasarnya tidak boleh pindah unit kerja selama 2 tahun pertama masa perjanjian kerja. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat mengajukan mutasi.

Demikian ulasan Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja, Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama