Simak artikel ini
hingga selesai agar mengetahui informasi lebih lengkap.
Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, termasuk juga guru yang berstatus
PPPK, memang dibatasi untuk perpindahan unit kerja bagi PPPK.
Hal ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:
Pasal 30 Ayat (2):
PPPK dilarang
diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum
masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali.
Pasal 31 Ayat (3):
PPPK dapat
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2
tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:
·
Memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku
Jabatan;
·
Menyelesaikan
tugas dan tanggung jawabnya;
·
Menyerahkan
kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
·
Mengembalikan
seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
·
Melunasi seluruh
kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
·
Menerima
pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.
Pasal 32 Ayat (1) dan (2):
PPPK dapat
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja
bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:
·
Memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku
Jabatan;
·
Menyelesaikan
tugas dan tanggung jawabnya;
·
Menyerahkan
kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
·
Mengembalikan
seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
·
Melunasi seluruh
kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
·
Menerima
pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.
Pasal 33:
PPPK yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun
terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali berhak atas:
·
Pembayaran gaji
dan tunjangan yang diterima selama bekerja;
·
Cuti yang belum
diambil;
·
Hak kepegawaian
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 34:
PPPK yang diberhentikan
dengan tidak hormat tidak berhak atas:
·
Pembayaran gaji
dan tunjangan;
·
Cuti;
·
Hak kepegawaian
lainnya.
·
PPPK pada
dasarnya tidak boleh pindah unit kerja sebelum masa kerja 2 tahun.
·
Setelah 2 tahun,
PPPK dapat mengajukan perpindahan unit kerja dengan memenuhi persyaratan
tertentu.
Terdapat konsekuensi
bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebelum masa kerja 2 tahun.
Alasan Dilarang
Pindah Unit Kerja
Tentunya ada alasan
mengapa PPPK dilarang untuk pindah unit kerja, karena beberapa hal berikut ini.
1. Masa kerja minimal
PPPK diharuskan untuk
bekerja pada instansi yang sama minimal selama 2 tahun setelah masa perjanjian
kerja (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (1)).
2. Kebutuhan instansi
Pindah unit kerja dapat
mengganggu pemenuhan kebutuhan instansi terhadap formasi PPPK tertentu (PP No.
49/2022 Pasal 60 Ayat (2)).
3. Keadilan bagi pelamar lain
Membuka peluang mutasi
bagi PPPK di awal masa kerja dapat merugikan pelamar lain yang mengikuti
seleksi PPPK secara terbuka dan kompetitif (Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat (2)).
Alasan Boleh Pindah Unit Kerja
Namun, terdapat
beberapa pengecualian di mana PPPK dapat pindah unit kerja, yaitu:
1. Istri/suami PNS
PPPK yang menikah
dengan PNS dan harus pindah ke lokasi kerja baru karena mengikuti
suami/istrinya yang PNS dapat mengajukan mutasi (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat
(3) huruf a).
2. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya
PPPK yang diberhentikan
dengan hormat karena penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya dapat mengajukan mutasi setelah 2 tahun sejak tanggal pemberhentian (PP
No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf b).
3. Alasan kesehatan
PPPK yang karena alasan
kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi
semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain yang memiliki jabatan yang
sesuai dengan kondisi kesehatannya (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf c).
4. Bencana alam
PPPK yang karena
bencana alam tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya di instansi
semula dapat mengajukan mutasi ke instansi lain di daerah yang terkena bencana
alam (PP No. 49/2022 Pasal 60 Ayat (3) huruf d).
Kesimpulannya, PPPK pada
dasarnya tidak boleh pindah unit kerja selama 2 tahun pertama masa perjanjian
kerja. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana PPPK dapat mengajukan
mutasi.
Demikian ulasan Guru
PPPK Boleh Pindah Unit Kerja, Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!, semoga dapat
bermanfaat bagi Anda.