Keputusan ini diumumkan
setelah penyidik Polres Sikka melaksanakan gelar perkara pada
Kamis, 16 Mei 2024.
Kasi Humas Polres
Sikka, AKP Susanto, dalam keterangannya pada Jumat, 17 Mei 2024 di Maumere,
menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini.
Yuvinus, yang merupakan
politikus dari Partai Demokrat, diduga berperan sebagai perekrut, pemindah, dan
pengirim korban untuk bekerja sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal.
“Penyidik Polres Sikka
sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan YS alias J sebagai tersangka,”
ujar Susanto seperti dilansir Batastimor dari Kompas (21/5).
Yuvinus dijerat dengan
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,
juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula
ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret
2024.
YMK adalah salah satu
dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan
sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang
terhubung dengan Yuvinus.
Selama berada di
Kalimantan, mereka mengalami penelantaran, hingga pada 28 Maret 2024, YMK
meninggal dunia akibat kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan medis.
Kasus ini kemudian
dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024. Setelah
melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Yuvinus Solo sebagai
tersangka.
Penyelidikan lebih
lanjut masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh jaringan
dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
Polres Sikka menegaskan
komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayahnya.***