Caleg Terpilih di Kabupaten Sikka NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPO, Ini Kronologinya!

Caleg Terpilih di Kabupaten Sikka NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPO, Ini Kronologinya!



Suara Numbei News - Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Yuvinus Solo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Keputusan ini diumumkan setelah penyidik Polres Sikka melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, dalam keterangannya pada Jumat, 17 Mei 2024 di Maumere, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. 

Yuvinus, yang merupakan politikus dari Partai Demokrat, diduga berperan sebagai perekrut, pemindah, dan pengirim korban untuk bekerja sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal.

“Penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan YS alias J sebagai tersangka,” ujar Susanto seperti dilansir Batastimor dari Kompas (21/5).

Yuvinus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. 

YMK adalah salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus. 

Selama berada di Kalimantan, mereka mengalami penelantaran, hingga pada 28 Maret 2024, YMK meninggal dunia akibat kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Yuvinus Solo sebagai tersangka.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. 

Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayahnya.***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama