Calon Pastor Cabuli Siswa di Ngada NTT Disidangkan

Calon Pastor Cabuli Siswa di Ngada NTT Disidangkan

Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada, Senin (4/3/2024) pagi. (Dok. Humas Polres Ngada)


Suara Numbei News - Engelbertus Lowa Soda, seorang frater atau calon pastor yang menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan siswa laki-laki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bajawa. Pria berusia 27 itu didakwa terkait kasus pencabulan terhadap siswa sebuah SMP swasta di Ngada.

"Hari ini sudah dilangsungkan persidangan perkaranya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya, Senin (27/5/2024).

Dalam dakwaan primair yang dibacakan Firman, Engelbertus didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair, Engelbertus melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan atau mengajukan eksepsi," ujar Firman.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ngada ini mengatakan sidang kembali digelar pekan depan. Sidang tersebut dengan agenda pembuktian.

"Selanjutnya sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 4 Juni 2024 untuk agenda pembuktian yakni menghadirkan anak korban dan saksi-saksi lainnya," kata Firman.

Engelbertus mencabuli tujuh siswa sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.

Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu, dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.

Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada.

Sementara itu, orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut mengganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban. Laporan LMF itu berujung proses hukum terhadap Engelbertus.

Diketahui, Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, pada Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023.

Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024.

Dia akhirnya ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 28 Februari 2024. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada. *** detik.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama