Engelbertus Lowa Soda (27), seorang frater atau calon pastor dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada, Senin (4/3/2024) pagi. (Dok. Humas Polres Ngada) |
"Hari ini sudah
dilangsungkan persidangan perkaranya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh
penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya, Senin (27/5/2024).
Dalam dakwaan primair
yang dibacakan Firman, Engelbertus didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair,
Engelbertus melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terhadap surat
dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan penasihat hukumnya
menyatakan tidak berkeberatan atau mengajukan eksepsi," ujar Firman.
Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Ngada ini mengatakan
sidang kembali digelar pekan depan. Sidang tersebut dengan agenda pembuktian.
"Selanjutnya
sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 4 Juni 2024 untuk agenda pembuktian
yakni menghadirkan anak korban dan saksi-saksi lainnya," kata Firman.
Engelbertus mencabuli
tujuh siswa sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral
(TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan
kesehatan di poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan
pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian
medis. Di poliklinik itu, dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah
dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban
pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang
berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada.
Sementara itu, orang
tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut mengganggu
aktivitas sekolah dan psikologis korban. Laporan LMF itu berujung proses hukum
terhadap Engelbertus.
Diketahui, Engelbertus
mencabuli LMF sebanyak dua kali, pada Agustus dan September 2022. Belum
diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan
Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka
pada Agustus 2023.
Engelbertus melarikan
diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024.
Dia akhirnya ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 28 Februari 2024.
Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum
diserahkan ke Kejari Ngada. *** detik.com