Dugaan Pelecehan Seksual: Salah Satu Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Dilaporkan Ke Polres Malaka

Dugaan Pelecehan Seksual: Salah Satu Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Dilaporkan Ke Polres Malaka



Suara Numbei News - Laporan dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Pelaporan dugaan percobaan pelecehan seksual anak dibawah umur melalui SKPT Mapolres Malaka tertanggal 27 mei 2024, pukul, 14.38 Wita.

Berdasarkan laporan orang tua dan kelurga korban anak dibawah umur yang diterima oleh pihak penyedidik Mapolres Malaka, sehingga mengularkan sprindik laporan korban.

Sprindik laporan bernomor; STTL/B/112/V/ 2024/SKPT/Polres Malaka, tertanggal 27 mei 2024, dengan nomor LP/B/112/V/ 2024/SKPT/Polres Malaka Nusa Tenggara Timur.

Tertuang dalam laporan polisi yang ber nomor: LP/B/112/V/ 2024/SKPT/Polres Malaka tersebut bahwa; telah melaporkan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014.

Tentantang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/ 20216, yang terjadi di Jl. Persawahan Tengah RT.001/RT.002, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.

Dugaan seksual salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ANS) di Dinas pertanian terhadap anak dibawah umur, karena sementara ini, korban berumur 12 tahun dan masih mengenyam di bangku pendidikan Sekolah Dasar.

Salah satu keluraga korban menyampiakan kepada awak media, bahwa kejadian tersebut diceritakan oleh korban dirumah tantenya, sabtu 25 mei 2024. Ungkap pada Kamis (30/5/2024) di depan Mapolres Malaka.

“Hal kajidian tersebut disampaikan kepada keluarga besar korban, lalu dari keluarga menyambangngi pelaku yang diduga, lantaran sang pelaku minta untuk melakukan perdamain.

Pada saat pertemuan antara kedua belah pihak keluarga dalam mediasi perdamain tersebut, ada kesepakatan damai dengan beban denda adat, dan dibuat surat kesepakatannya, namun dari orang tua korban tidak menyetujui kesepakat dari pihak keluarga maka orang tua korban laporkan ke pihak penegak hukum untuk dapat diproses secara ketentuan Hukum yang berlaku,” paparnya.

Berita ini belum di konfirmasikan ke pihak penyidik Mapolres Malaka, maka Inisial Korban maupun pelaku belum dapat dipublikasihkannya. (Dami Atok) *** deliknews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama