Pelaporan dugaan
percobaan pelecehan seksual anak dibawah umur melalui SKPT Mapolres Malaka
tertanggal 27 mei 2024, pukul, 14.38 Wita.
Berdasarkan laporan
orang tua dan kelurga korban anak dibawah umur yang diterima oleh pihak
penyedidik Mapolres Malaka, sehingga mengularkan sprindik laporan korban.
Sprindik laporan
bernomor; STTL/B/112/V/ 2024/SKPT/Polres Malaka, tertanggal 27 mei 2024, dengan
nomor LP/B/112/V/ 2024/SKPT/Polres Malaka Nusa Tenggara Timur.
Tertuang dalam laporan
polisi yang ber nomor: LP/B/112/V/ 2024/SKPT/Polres Malaka tersebut bahwa;
telah melaporkan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun
2014.
Tentantang perubahan UU
no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82
UU 17/ 20216, yang terjadi di Jl. Persawahan Tengah RT.001/RT.002, Desa
Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Dugaan seksual salah
satu oknum Aparatur Sipil Negara (ANS) di Dinas pertanian terhadap anak dibawah
umur, karena sementara ini, korban berumur 12 tahun dan masih mengenyam di bangku
pendidikan Sekolah Dasar.
Salah satu keluraga
korban menyampiakan kepada awak media, bahwa kejadian tersebut diceritakan oleh
korban dirumah tantenya, sabtu 25 mei 2024. Ungkap pada Kamis (30/5/2024) di
depan Mapolres Malaka.
“Hal kajidian tersebut disampaikan
kepada keluarga besar korban, lalu dari keluarga menyambangngi pelaku yang
diduga, lantaran sang pelaku minta untuk melakukan perdamain.
Pada saat pertemuan
antara kedua belah pihak keluarga dalam mediasi perdamain tersebut, ada
kesepakatan damai dengan beban denda adat, dan dibuat surat kesepakatannya,
namun dari orang tua korban tidak menyetujui kesepakat dari pihak keluarga maka
orang tua korban laporkan ke pihak penegak hukum untuk dapat diproses secara
ketentuan Hukum yang berlaku,” paparnya.
Berita ini belum di konfirmasikan ke pihak penyidik Mapolres Malaka, maka Inisial Korban maupun pelaku belum dapat dipublikasihkannya. (Dami Atok) *** deliknews.com