Ia diamankan karena
melakukan pencurian sepeda motor di Jalan TDM II, Kelurahan TDM pada 19 Mei
2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan, pelaku
Agus melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 WITA. ia membawa kabur sebuah unit
sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik TRBN yang terparkir di depan rumah.
Sebelum melakukan
aksinya, pelaku Agus megkonsumsi miras bersama tiga rekannya di rumah pelaku.
“Pelaku ingin keluar untuk membeli rokok, namun tidak mempunyai kendaraan,
dikarenakan motor milik pelaku dalam kondisi rusak. Pelaku lalu melihat motor
korban yang sedang terparkir, kemudian pelaku mengambil kunci motor Yamaha
Jupiter Z miliknya, yang ternyata cocok, kemudian motor korban langsung dibawa
kabur,” ungkap Kapolres Aldinan.
Karena sudah dalam
keadaan mabuk, pelaku mengalami kecelakaan sebelum sampai di kios untuk membeli
rokok. Pelaku menabrak pengendara motor lainnya di Kelurahan Oebufu hingga
mengalami patah tulang pada bahu kanan, jari manis dan jari kelingking.
“Info itu langsung di cek kebenarannya oleh
anggota Jatanras kepada piket laka, dan dikonfirmasi bahwa motor yang mengalami
kecelakaan itu adalah betul milik korban. Setelah itu anggota mengonfirmasi
dengan korban, dan diketahui bahwa yang mengalami kecelakaan adalah tetangga
korban sendiri,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.
Selanjutnya, anggota
menuju kediaman pelaku untuk melakukan interogasi dan pelaku mengakui
perbuatannya. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa untuk diamankan di Mako
Polresta Kupang Kota, guna diambil keterangan lebih lanjut.
“Pelaku tidak melakukan
perlawanan saat akan diamankan, dan keluarga kooperatif saat pelaku akan
dibawa, serta siap dengan konsekuensi hukum yang akan didapat oleh pelaku.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang baru pertama
kali dilakukan,” tutup Kapolresta Kupang Kota.(*)