Heboh! Mabuk, Curi Motor hingga Kecelakaan, Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Heboh! Mabuk, Curi Motor hingga Kecelakaan, Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi



Suara Numbei News - AN alias Agus (20) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, diamankan anggota Polres Kupang Kota, Rabu, 22 Mei 2024 sore.

Ia diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan TDM II, Kelurahan TDM pada 19 Mei 2024 lalu.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan, pelaku Agus melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 WITA. ia membawa kabur sebuah unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik TRBN yang terparkir di depan rumah.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku Agus megkonsumsi miras bersama tiga rekannya di rumah pelaku. “Pelaku ingin keluar untuk membeli rokok, namun tidak mempunyai kendaraan, dikarenakan motor milik pelaku dalam kondisi rusak. Pelaku lalu melihat motor korban yang sedang terparkir, kemudian pelaku mengambil kunci motor Yamaha Jupiter Z miliknya, yang ternyata cocok, kemudian motor korban langsung dibawa kabur,” ungkap Kapolres Aldinan.

Karena sudah dalam keadaan mabuk, pelaku mengalami kecelakaan sebelum sampai di kios untuk membeli rokok. Pelaku menabrak pengendara motor lainnya di Kelurahan Oebufu hingga mengalami patah tulang pada bahu kanan, jari manis dan jari kelingking.

 “Info itu langsung di cek kebenarannya oleh anggota Jatanras kepada piket laka, dan dikonfirmasi bahwa motor yang mengalami kecelakaan itu adalah betul milik korban. Setelah itu anggota mengonfirmasi dengan korban, dan diketahui bahwa yang mengalami kecelakaan adalah tetangga korban sendiri,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.

Selanjutnya, anggota menuju kediaman pelaku untuk melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa untuk diamankan di Mako Polresta Kupang Kota, guna diambil keterangan lebih lanjut.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan diamankan, dan keluarga kooperatif saat pelaku akan dibawa, serta siap dengan konsekuensi hukum yang akan didapat oleh pelaku. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang baru pertama kali dilakukan,” tutup Kapolresta Kupang Kota.(*)

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama