Yang mana isinya yaitu:
Berdasarkan data 2019
hingga 2023 lalu, perbandingan jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik
mengalami penurunan. Pada tahun 2019 jumlah guru bersertifikat pendidik
sebanyak 1.392.155 guru, sedangkan di tahun 2023 jumlah tersebut menurun
menjadi 1.274.486 guru.
Hal ini disebabkan
beberapa faktor yakni tingginya jumlah guru honorer non sertifikasi
pendidikan yang menyebabkan beban pendidikan profesi guru (PPG) semakin besar.
Faktor lainnya yaitu
input guru bersertifikasi pendidik masih minim dan belum sepenuhnya mengisi
kekosongan guru di setiap daerah. Selain itu, hingga saat ini belum
terbentuknya ekosistem guru yang profesional dan mandiri di setiap daerah.
Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
melakukan transformasi PPG dalam jabatan yang mendorong pemenuhan guru bersertifikat
pendidik.
Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kemendikbud ristek, Nunuk Suryani
menyampaikan, perlu adanya penyesuaian sertifikasi guru melalui pembaharuan
sistem penyelenggaraan Program PPG yang berfokus pada perolehan sertifikat
pendidik bagi guru dalam kondisi tertentu yang lebih efisien.
“Kalau tidak melakukan
trasfromasi ini (PPD dalam Jabatan) bisa sampai 2045 untuk 1,6 juta guru yang
belum serdik (sertifikat pendidik) saat ini”, ujarnya dalam acara Kuliah Umum
Arah Kebijakan Kemendikbud ristek Terkait Pendidikan Profesi Guru di Kampus
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Kepulauan Riau 15 Mei lalu.
Dirjen GTK menjelaskan,
proses seleksi PPG dalam jabatan hanya seleksi administrasi saja, tidak lagi
seleksi secara akademik. Kemudian pembelajaran PPG bagi guru yang aktif
mengajar pada tahun 2023/ 2024 dilakukan secara daring melalui penugasan
terstruktur dan pembelajaran mandiri yang ditempuh kurang dari satu semester.
Khusus untuk guru yang
sulit menjangkau internet, pembelajaran bisa dilakukan melalui Awan Penggerak,
sebuah sistem berbasis server lokal sehingga dalam pemanfaatannya tidak
terhubung jaringan internet.
Dari sisi uji
kompetensi, materi diselenggarakan dengan materi pendidikan dan pengalaman
mengajar pada guru sehingga peluang mengikuti ujikom lebih besar. “Kini
(Kemendkbudristek) ingin kinerja guru berfokus pada siswa dan perubahan yang
baik bagi siswa,” Kata Dirjen GTK Nunuk.
Transformasi PPG dalam
jabatan diharapkan dapat mengisi kekosongan kebutuhan guru ke depan akibat
banyaknya guru yang pensiun. Transformasi PPG ini juga sebagai upaya dalam
mewujudkan visi menjadikan profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat,
dan membanggakan. Selain itu juga menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran
dan sebagai agen trasfromasi pendidikan.
Dan terakhir sebagai
upaya menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan
tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan.
Dari isi siaran pers
mengenai kebijakan
baru untuk sertifikasi guru tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Penurunan Jumlah Guru Bersertifikat Pendidik, dari
tahun 2019 hingga 2023, jumlah guru bersertifikat pendidik menurun dari
1.392.155 menjadi 1.274.486.
2.
Pembaruan Sistem
PPG, perlu ada penyesuaian dalam sistem penyelenggaraan PPG, dengan fokus pada
perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam kondisi tertentu yang lebih
efisien.
3.
Proses seleksi
PPG dalam jabatan hanya melalui seleksi administrasi tanpa seleksi akademik.
Pembelajaran PPG dilakukan secara daring dan ditempuh kurang dari satu
semester.
4.
Pembelajaran
Bagi Guru di Daerah Terpencil, bagi guru yang sulit mengakses internet,
pembelajaran dilakukan melalui sistem berbasis server lokal, Awan Penggerak.
5. Uji kompetensi diselenggarakan berdasarkan materi
pendidikan dan pengalaman mengajar, dengan tujuan meningkatkan kinerja guru
yang berfokus pada siswa.
Demikian ulasan tentang
Kemdikbud Keluarkan Pengumuman Kebijakan
Baru untuk Sertifikasi Guru, Cek Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat
bagi Anda.