Foto: Pegawai
Disdukcapil Kota Kupang, NTT, Adi Nurukapi, saat memukul Lukas Nitbani dengan
balok. (Tangkapan layar video viral) |
Kapolsek Maulafa AKP
Nuryani Trisani Ballu mengatakan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami periksa sebagai saksi, maka kami naikan status hukumnya jadi
tersangka," ujar Nuryani saat diwawancarai detikBali di kantornya, Rabu
(22/5/2024).
Penyidik Unit Reserse
Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa juga menetapkan Apolos sebagai tersangka
dalam kasus itu. Namun, berkas kasus dipisahkan karena penganiayaan yang
dilakukan Apolos berada di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Jadi, setelah
mereka temukan motornya, Apolos membawa korban ke TKP ke dua. Dari situ baru
terjadi penganiayaan oleh si Adi dengan balok," jelas Nuryani.
Adi dan Apolos
disangkakan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
Penganiayaan. Kedua tersangka terancam pidana selama 2 tahun 8 delapan penjara.
Nuryani mengungkapkan
Adi merupakan pegawai yang bertugas sebagai sopir Kepala Disdukcapil Angela
Tamo Inya.
Sebelumnya, pria
bernama Lukas Nitbani dianiaya pegawai Disdukcapil Kota Kupang, Adi Nurukapi,
hingga pingsan. Lukas dianiaya karena dituduh mencuri motor.
Insiden penganiayaan
pria asal RT 10, RW 05, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT,
itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024). Penganiayaan dilakukan di Kelurahan Sikumana,
Kecamatan Maulafa, tepatnya di Jalur 40 Sikumana.
"Saat itu dia
memukul pakai kayu di tangan sebanyak satu kali sampai saya sesak napas dan
semaput," ujar Lukas kepada detikBali seusai melaporkan Adi di Polsek
Maulafa, Selasa (21/5/2024). *** detik.com